KPU Kota Banjarmasin Akan Musnahkan Surat Suara yang Dianggap Rusak

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan melakukan pleno usai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel (Pilgub) serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Banjarmasin.

Diketahui total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Banjarmasin untuk Pilkada 2020 sebanyak 448.158 orang, yang mana jumlah tersebut juga merupakan jumlah surat suara ditambah 2,5 persen, yakni 459.963 surat suara.

Namun setelah dilakukan proses pelipatan, penyortiran hingga perhitungan surat suara, didapati sebanyak 461.200 surat suara.

Dari total 461.200 surat suara tersebut, 436 surat suara dinyatakan rusak setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan.

Sekretaris KPU Banjarmasin, Husni Thamrin menyampaikan bahwa jumlah surat suara yang lebih dan dalam kondisi baik untuk surat suara Pilwali Kalsel 2020 di Banjarmasin sebanyak 460.764 totalnya yang dalam kondisi baik.

Baca Juga : Setelah Disortir dan Dilipat, Surat Suara Pilgub di Banjarmasin Akan Diplenokan

Apabila menyesuaikan dengan total jumlah DPT di Banjarmasin ditambahkan dengan 2,5 persen maka, masih tersisa 801 surat suara lebih dengan kondisi baik.

“Ini tentunya akan kami laporkan lagi dan akan kita plenokan,” ujar Husni Thamrin, Selasa (1/12/2020).

Dalam pleno nanti untuk surat suara yang dianggap rusak akan diperiksa kembali, sehingga akan diperoleh kesimpulan apakah masih bisa digunakan atau tidak.

“Untuk data jumlah surat suara yang rusak ini baru berdasarkan hasil penyortiran. Nanti saat pleno akan diputuskan apakah surat suara yang ada itu rusak ringan, berat atau bahkan masih dianggap bisa digunakan. Makanya bisa saja nanti jumlah surat suara yang baik maupun yang rusak akan berubah jumlahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, sebelumnya menyampaikan, bahwa pihaknya akan kembali melihat jumlah surat suara yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan.

Untuk surat suara Pilwali, kelebihan surat suara yang didapat akan dibakar dengan surat suara yang rusak.

“Untuk kekurangan kota plenokan lagi untuk mencetak kembali,” tuturnya.

Adapun kriteria surat suara yang di ketagorikan rusak telah ditentukan klasifikasinya sesuai dengan PKPU. Salah satu misalnya bergradasi atau perubahan warna.

“Misalnya dari empat paslon. Tiga paslon cahayanya bagus satu gelap, nah itu akan kita kategorikan rusak,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan