Selain peringatan etik, Zazin menerangkan jika dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen di Polda Kalsel terbukti, memang dibuat oleh Azis, maka KPU Kalsel memastikan akan menerbitkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Abdul Muthalib atas persetujuan KPU RI.
“Apabila hasil yang beraangkutan benar membuat maka akan kita usulkan pemberhentian sementara, karena kewenangan KPU Kalsel hanya pemberhentian sementara,” pungkasnya.
Saat ini proses dugaan pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan penggelembungan masih dalam tahap penyelidikan Polda Kalsel dengan merangkum banyak keterangan. Dalam prosesnya, Ketua KPU Kalsel Sarmuji juga terseret untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, surat pernyataan mencatut nama Abdul Muthalib terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar yang merupakan alat bukti Denny Indrayana menjadi pertimbangan keputusa Hakim MK untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub di 7 Kecamatan dari 3 kabupaten/kota.
7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.(rizqon)
Editor : Amran