KPU Kalsel Bersiaga Hadapi Gugatan Pilgub

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perhitungan sejumlah lembaga survei serta internal tim pemenangan salah satu Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terjadi selisih perolehan suara di bawah 1 persen.

Hal ini berpotensi adanya gugatan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyeret KPU Kalsel sebagai termohon.

Hasil quick count salah satu lembaga survei resmi terdaftar di KPU, Charta Politika Indonesia merilis selisih suara hanya terpaut 0,86 persen antara Paslon 01 Sahbirin Noor – Muhidin (50,43 persen) dan 02 Denny Indrayana – Difriadi (49,57 persen).

Sedangkan selisih suara hasil final perhitungan internal Tim Pemenangan 01 adalah 0,48 persen berdasarkan rekapitulasi formulir C.Hasil-KWK dari 9.069 se Kalsel. Sementara, perhitungan Sirekap KPU dengan data masuk 90.95 persen per update 17:01 (Wib) 15 Desember, menunjukkan selisih suara 0,2 persen.

Hasil perhitungan di atas, dipastikan selisih suara di bawah 1 persen pada Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan 17 Desember 2020. Hal ini akan membuka lebar gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : BirinMu Kalah di HST

Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam aturan, khusus di provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa seperti di Kalsel ada sekitar 4 juta jiwa, bila terjadi selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Menyikapi hal ini, KPU Provinsi Kalsel menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa selisih hasil pemilihan apabila kontestan yang melakukan permohonan di MK. Secara kinerja, KPU Kalsel menyatakan telah bekerja sesuai aturan saat perhitungan suara.

“Tergantung nanti permohonan di MK itu apakah selisih hasil atau hal lain, inikan kota belum tahu lagi. Kalau selisih hasil, kita akan menyandingkan antara hasil KPU, apakah itu C.Hasil-KWK atau nanti ada hal-hal lain. Kami akan siapkan alat bukti kami,” tegas Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada awak media, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga : Haji Denny Sebut Palu MK akan Tentukan Pemenang Pilgub Kalsel

Apabila memang ada gugatan di MK, sebut Sarmuji, KPU Kalsel tentu sebagai termohon pastinya akan menyiapkan alat bukti membantah tuduhan pemohon. Salah satu dugaan objek laporan yang bakal mengemuka yaitu Paslon 01 menang 100 persen di beberapa TPS di Kabupaten Tapin.

“Ada yang mengatakan itu Tapin. Ya kita siapkan semua yang berkenaan dengan pemilihan di Tapin yang hasilnya 100 persen, itu kami harus buktikan. Tanda tangan pemilih hadir, kemudian lagi tentang saksi bahwa itu hasilnya memang nol (persen),” ungkapnya.

Selain bukti penguat, KPU Kalsel juga akan menyiapkan kuasa hukum baik itu dari swasta dan lembaga negara untuk menghadapi gugatan di MK.

“Biasanya KPU RI menyiapkan, tapi kami sendiri menyiapkan apakah nanti pengacara negara kejaksaan atau pengacara swasta. Masih kami kaji, apakah kami bisa menghadapi sendiri, itu kami lihat,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan