Koperasi dan Usaha Kecil di Kalsel Akan Dilindungi dalam Perda

Koperasi dan Usaha Kecil di Kalsel Akan Dilindungi dalam Perda
Anggota Komisi II DPRD Kalsel Aris Gunawan saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Koperasi dan usaha kecil sangat penting dan memberikan kontribusi bagi masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dilindungi dengan hukum.

Atas dasar itu, Dewan Kalsel berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Juru bicara Komisi II DPRD Kalsel Aris Gunawan mengatakan, koperasi dan usaha kecil memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat.

Selain itu, dengan adanya koperasi juga memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi.

“Pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan,” ucapnya dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana, Rabu (6/7/2022)

Menurut dia, komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan merasa koperasi dan usaha kecil di Kalsel dikembangkan secara optimal dan berkesinambungan. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kalsel.

Baca Juga : Dewan Kalsel Usulkan Regulasi Kemudahan Izin Usaha

Baca Juga : Setelah Sebelumnya Batal, Hari Ini Aksi Penolakan RKUHP di Kalsel Dilakukan Sejumlah Mahasiswa

Oleh karena itu, Raperda ini akan menjadi dasar legitimasi, bahwa Pemprov Kalsel bertanggung jawab untuk hadir dalam pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di daerah, secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

“Sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kalsel,” tambahnya.

Selain itu, diharapkan Pemprov Kalsel memiliki kewenangan dan peran penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi dan mendorong usaha kecil di Kalsel menjadi naik kelas.

“Tentunya perlu pengaturan mengenai pemberian akses perlindungan dan bantuan hukum bagi koperasi dan usaha kecil. Juga perlunya penajaman pengaturan tentang pembinaan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil dan pengaturan tugas dan fungsi yang jelas dari setiap perangkat daerah dalam konteks pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil,” jelasnya.

Aris juga menegaskan, perlunya penguatan aspek kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta penguatan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

“Semua dukungan sangat penting terlebih pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad