Dewan Kalsel Usulkan Regulasi Kemudahan Izin Usaha

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febrian Roosani saat menyampaikan Raperda terkait aspirasi masyarakat tentang Izin usaha

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga menghendaki, pelayanan perizinan berusaha lebih transparan, bebas dari hambatan administratif, biaya tinggi, kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas.

Berdasarkan aspirasi warga itu, Komisi I DPRD Kalsel mengajukan Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Perizinan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (6/7/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febrian Roosani mengatakan, regulasi itu dibentuk sebagai dasar keabsahan, kepastian hukum untuk berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan, sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terdapat rentang waktu yang lama dalam memproses izin di tingkat provinsi. Sementara dinas terkait sudah maksimal kinerjanya sesuai NSPK dari pusat dalam memproses perizinan yang dilakukan masyarakat,” katanya.

Baca Juga : Anggota Dewan Kalsel dan Wakil Bupati Ingin Mahasiswa Berperan dalam Pembangunan

Baca Juga : Setelah Sebelumnya Batal, Hari Ini Aksi Penolakan RKUHP di Kalsel Dilakukan Sejumlah Mahasiswa

Namun, persetujuan perizinan sekarang tertumpu di pusat menggunakan sistem yang dibuat. Sehingga daerah harus mencari inovasi, agar tidak membuat masyarakat dirugikan.

“Selain itu penggunaan sistem perizinan sekarang yang terkontrol oleh pusat. Daerah masih belum banyak SDM yang menguasai sistem tersebut, sehingga perlu kiranya nanti terjadi peningkatan dengan Raperda ini,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad