HST  

Ketua Asosiasi BPD se-Kecamatan Hantakan Dorong Usut Permasalahan Penyaluran BSPR

Ketua Asosiasi BPD Se Kecamatan Hantakan, Ali Syahbana. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, Klikkalsel.com – Para korban banjir Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara bertahap mendapatkan lampu hijau Program Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) dari pemerintah pusat, yang diusulkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HST dengan dana siap pakai (DSP) berkisar Rp 12 Milyar untuk 247 kepala keluarga yang telah mengantongi SK penerima bantuan.

Saat ini, program tersebut perlahan mulai dijalankan di Kecamatan Hantakan dan Kecamatan Batu Benawa. Akan tetapi, berjalannya proses itu dipertanyakan oleh warga penerima bantuan karena kualitas material yang didatangkan diduga tidak sesuai dengan RAB, dan harga yang tertulis berada di atas nominal pasaran.

Atas peristiwa itu, Ketua Asosiasi BPD se-Kecamatan Hantakan Ali Syahbana merasa khawatir ada dugaan penyelewengan dana program BSPR dan berdampak pada material yang didapat oleh masyarakat para penerima bantuan.

Lebih lanjut, ia atas nama masyarakat mendesak agar petugas berwenang untuk mengusut tuntas akar permasalahan tersebut agar peristiwa ini tidak terulang kembali.

“Digantinya barang yang tidak sesuai bukan berarti masalah sudah selesai, warga menghendaki kasus ini diusut siapa pelaku sebenarnya hingga terjadi permasalahan ini. Entah itu kesalahan orang-orang lapangan, toko pengadaan, atau pihak lainnya. Agar permasalahan ini tidak terulang kembali,” tuturnya, Senin (20/12/2021) saat bertemu dengan media ini di Kantor DPRD HST.

Kemudian, ia juga mengharapkan bukan hanya status penyelesaian dengan ganti rugi saja yang perlu dilakukan, akan tetapi faktor utama kesalahan ini juga harus tetap diusut. Agar permasalahannya dapat cepat ditangani dan tidak menjadi insiden buruk lagi dikemudian hari.

“Yang salah tetap salah, jika ada terdapat oknum-oknum yang terlibat masalah ini agar diberi sanksi. Kami berharap harus diinvestigasi,” tambahnya.

Baca Juga : Kadis di Pemkab HSS Ditetapkan Polres Banjarbaru Jadi Tersangka Dugaan KDRT

Baca Juga : Imbas Kualitas Material Diduga Tak Sesuai, Dua Pekerja BSPR Jatuh dan Alami Cidera

Selain itu, ia atasnama warga juga mengucapkan terimakasih atas bantuan tersebut yang secara perlahan didapat masyarakat. Serta, akan mengawal bantuan itu agar berjalan seperti yang seharusnya didapatkan.

Sementara itu, dalam edaran Kominfo HST Rabu (15/12/2021) tanggapan terhadap pemberitaan yang ada pada media sosial untuk Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) dari dana siap pakai (DSP) BNPB di Kabupaten HST Tahun 2021, pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut berpedoman pada Keputusan Kepala BNPB No 27 A Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 300/143/360/Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dijelaskan, BSPR ini adalah program dari BNPB, bukan proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Akan tetapi program bantuan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Penerima BSPR, dengan melakukan pemesanan bahan bangunan ke toko penyedia bahan bangunan dan memilih tukang untuk melaksanakan perbaikan rumahnya.

Dalam hal ditemukan bahan bangunan yang tidak sesuai dan rusak, penerima BSPR dapat memberitahukan toko penyedia bahan bangunan untuk menggantinya dengan yang baru sebelum pelaksanaan konstruksi perbaikan rumahnya dikerjakan oleh tukang.

Maka atas kejadian terhadap bahan bangunan yang tidak sesuai disaat pelaksanaan konstruksi perbaikan rumah oleh tukang, harus diselesaikan dan menjadi tanggungjawab bersama antara penerima BSPR, toko/penyedia bahan bangunan dan tukang agar apabila ada penggantian bahan bangunan tersebut tidak ada dari 3 pihak tersebut yang dirugikan.

Kemudian, dalam penyaluran BSPR ini agar tepat sasaran, Pemkab HST membentuk Tim Koordinasi Penyaluran BSPR yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Teknis, dan Tim Pendampingan Masyarakat.

Dalam hal pengawasan dan pendampingan penyaluran BSPR ini dilaksanakan oleh pengawas/auditor dari BPKP Provinsi Kalsel dan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk menjaga dan menghindari penyelewengan maupun pelanggaran yang bisa menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Maka dari itu, Asosiasi BPD se-Kecamatan Hantakan bersama masyarakat mendorong petugas terkait agar bekerja maksimal mengatasi permasalahan segala proses penyaluran bantuan ini. (Dayat)

Editor: Abadi