Imbas Kualitas Material Diduga Tak Sesuai, Dua Pekerja BSPR Jatuh dan Alami Cidera

Material BSPR yang patah dan mengakibatkan pekerja terjatuh hingga cidera. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Program Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) untuk korban banjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menuai keluhan dari para penerima bantuan.

Pasalnya, imbas dari kualitas material yang didatangkan diduga tidak sesuai.

Akibatnya, dua pekerja terjatuh saat melakukan pemasangan kasau rumah di Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa dan Desa Hantakan, Kecamatan Hantakan.

Menurut pengakuan penerima bantuan BSPR di Desa Baru yang tidak ingin identitasnya dimediakan Minggu (19/12/2021), peristiwa terjatuhnya pekerja tersebut diduga karena material BSPR yang diterimanya tidak sesuai dengan yang seharusnya didapatkan.

Lebih lanjut, ketika melakukan pemasangan kasau, material balokan kuda-kuda rumah yang jadi pijakan tersebut tiba-tiba patah dan mengakibatkan pekerjanya terjatuh hingga pingsan dan berdarah.

“Benar disini tukangnya (pekerja) terjatuh pada Rabu (15/12/2021) sewaktu mau melakukan pemasangan kasau. Pas terjatuh langsung pingsan dan berdarah pada bagian muka karena terbentur, ada cidera pada bagian tulang juga” tambahnya sembari menunjukkan titik pekerja terjatuh.

Kemudian, pasca kejadian tersebut penerima bantuan pun harus mengeluarkan uang pribadinya guna melakukan penanganan pengobatan kepada pekerjanya. Serta, pekerjanya pun terpaksa harus dipulangkan ke Bontok, Kalimantan Tengah guna melakukan pemulihan.

“Karena tidak ada asuransi, kita terpaksa yang membiayai. Seharusnya, ada tanggungjawab pula dari Pemerintah selaku pelaksana program ini,” harapnya.

Peristiwa serupa juga terjadi pada pekerja di salah satu rumah bantuan di Desa Hantakan Kecamatan Hantakan yang diinformasikan sang penerima BSPR tersebut.

Menurut penerima bantuan di Desa Hantakan yang identitasnya juga tidak ingin dimediakan, pekerjanya jatuh dari ketinggian sekitar empat meter. Kejadian jatuhnya tersebut juga diduga karena material bangunan kualitasnya tidak sesuai.

“Ketika bekerja di atas, material yang diinjaknya patah. Sehingga, pekerja pun terjatuh dari ketinggian sekitar empat meter. Beruntung pekerjanya tidak mengalami cidera yang mengkhawatirkan,” tuturnya.

Baca Juga : Material Diduga Tak Sesuai RAB, Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Untuk Korban Banjir HST Dipertanyakan

Kendati demikian, para pekerja pun merasa waswas mengerjakan program BSPR tersebut meskipun sudah berhati-hati. Karena, material yang dikerjakan tersebut diduga banyak tidak sesuai dengan yang seharusnya didapatkan dan tertulis dalam rekapan kebutuhan bahan bangunan yang dikantongi para penerima bantuan.

Diketahui, program BSPR untuk korban banjir HST tersebut dari pemeirntah pusat, yang diusulkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HST.

Akan tetapi, berjalannya proses pembangunan BSPR tersebut dipertanyakan oleh warga penerima bantuan tersebut. Pasalnya, kualitas material yang didatangkan diduga tidak sesuai dengan RAB yang dibagikan kepada para penerima bantuan tersebut.

Program BSPR tersebut dilakukan dengan penyaluran langsung ke rekening keluarga penerima senilai Rp 50 juta. Besaran tersebut diprogramkan berupa barang Rp 40 juta, sedangkan sisanya Rp 10 juta untuk upah tukang dan biaya lainnya untuk 242 rumah.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD HST Budi Haryanto saat dikonfirmasi media ini perihal peristiwa tersebut, mengatakan, program itu dilaksanakan secara swakelola, dengan melakukan pemesanan bahan bangunan ke toko/penyedia bahan bangunan dan memilih tukang untuk melaksanakan perbaikan rumahnya dengan difasilitasi oleh BPBD HST, maka sepenuhnya tanggungjawab penerima bantuan.

Kemudian, terkait peristiwa itu karena pekerja itu bukan karyawan, maka tidak ada asuransi untuknya. Namun, ia merasa empati mendengar peristiwa demikian.

“Program ini dilaksanakan secara swakelola oleh penerima BSPR. Karena mereka bukan karyawan jadi tidak ada asuransi untuk mereka. Kami juga merasa empati mendengar peristiwa itu,” tuturnya.

Dalam edaran BPBD HST yang dipublikasikan oleh Kominfo, Pemkab HST membentuk tim koordinasi penyaluran BSPR berdasarkan SK Bupati HST Nomor 300/112/360/Tahun 2021 yang terdiri dari Tim pengaras dari unsur pimpinan Forkopimda HST, Tim teknis dari unsur beberapa pejabat pada SKPD Teknis HST, dan beberapa Tim Fasilitator Lapangan (TFL).

Kemudian, Tim pendampingan masyarakat dari camat 3 kecamatan, Kapolsek 2 kecamatan dan unsur Polri lainnya, unsur Kejaksaan Negeri, Danramil 3 kecamatan dan unsur TNI lainnya, tokoh agama, Pembakal/lurah, dan anggota BPD setiap desa setiap lokasi tempat tinggal penerima BSPR.

Selain itu, dalam hal bahan bangunan yang tidak sesuai atau rusak, Penerima BSPR dapat melaporkan ke penyedia bahan bangunan untuk menggantinya dengan yang baru sebelum dikerjakan oleh tukang.

Maka terhadap bahan bangunan yang tidak sesuai saat pelaksanaan konstruksi perbaikan rumah oleh tukang, harus diselesaikan dan menjadi tanggung jawab bersama antara penerima BSPR, penyedia bahan bangunan, dan tukang agar tidak ada kerugian dari ketiga pihak tersebut. (dayat)

Editor : Akhmad