Kemungkinan Ada Korban Lain, Polisi Dalami Kasus Guru Silat ‘Cabul’

AMUNTAI, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan pendalaman kasus pencabulan yang dilakukan Ketua Perguruan Silat ‘Sinding Setia Kawan’ Amuntai, yang terjadi di Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
Pendalaman kasus yang dilakukan Polres Hulu Sungai Utara, guna menindak lanjuti kemungkinan ada murid lain yang jadi korban pencabulan.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, dalam pemeriksaannya, pelaku AK (58) mengakui hanya melakukan aksi bejatnya kepada korban, FA (15) yang dicabuli pelaku di rumahnya sendiri saat dalam keadaan sepi.
“Korban pencabulan hanya satu, sejauh ini kita masih melakukan pengembangan apakah ada kemungkinan korban lainnya,” katanya kepada awak media ini. Sabtu, (8/8/2020).
Baca Juga : Harga Karet Merosot, Petani Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup Hingga Merawat Kebun
Dikatakannya, pelaku Pria paruh baya yang kesehariannya sebagai petani dan makelar sepeda motor ini diamankan setelah jajarannya menerima laporan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur FA (15) yang salah satu murid silatnya.
“Perbuatan itu sudah terjadi sejak 2018 lalu, dari pengakuan pelaku baru 3 kali, tapi ini masih kita dalami, pasalnya korban mengaku sering (berkali-kali) dicabuli dan disetubuhi,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku juga sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, setelah mengetahui korban telat datang bulan (menstruasi), dengan meminta korban untuk makan nanas muda, namun hasilnya, korban tetap tidak datang bulan.
“Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan orangtua korban terhadap perubahan tubuh anaknya. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata sudah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Unit Jatanras Polres HSU telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat berada di belakang rumahnya di Jalan Jermani Husin, Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang serta mengamankan barang bukti 1 lembar celana warna hitam dan 1 lembar celana lapisan warna merah.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku bakal disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 joncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan