TANJUNG, klikkalsel.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan 14 tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Intan 2026 yang berlangsung dari 12 hingga 25 Mei 2026.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, dari hasil pelaksanaan operasi, berhasil diungkap sebanyak 14 Laporan Polisi dengan jumlah 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,1 gram serta obat daftar G sebanyak 740 butir yang diduga diperjualbelikan dan diedarkan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Heri (3/6/2026).
Baca Juga : Empat Preman Diamankan Saat Operasi Pengawasan BBM Subsidi di Banjarmasin
Pada pelaksanaan operasi ini, target operasi yang telah ditetapkan sebanyak 4 Target Operasi (TO) berhasil diungkap seluruhnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap 10 kasus Non Target Operasi, sehingga keseluruhan target dan sasaran operasi dapat tercapai dengan baik.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang didukung sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Diharapkan melalui Operasi Antik Intan 2026 ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. (reno)
Editor : Akhmad





