Kasus Dua ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Sewa Server, Wali Kota Banjarmasin: Tegaskan Tanpa Intervensi

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, angkat bicara perihal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Banjarmasin.

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin ini yakni N dan Q.

Menyikapi ditetapkannya tersangka kasus tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengaku baru mendengar kabar tentang penetapan ASN mantan Kadisdik di kasus dugaan korupsi itu.

“Tentu kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentu pastinya ada juga asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

“Tentu kita akan ikuti prosesnya, dan kita akan terus suport. Tidak ada intervensi, silakan pihak penegak hukum melakukan dan menjalankan proses hukumnya,” lanjutnya.

Suport yang dimaksud oleh Wali Kota Banjarmasin tersebut yakni memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

“Kita ingin hanya transparasi saja dalam masalah kasus hukumnya apa yang diperlukan, dan kita harus menyampaikan apa yang terjadi, tidak untuk menyembunyikan. Kita juga tidak mengintervensi, jadi silakan proses hukum berjalan,” jelasnya.

Baca Juga : Mantan Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Server Senilai Rp5 Miliar

Baca Juga : Jaksa Tetapkan Pihak Swasta Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Disdik Banjamasin, Penyidikan Masih Berlanjut

Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Kerja Pemko Banjarmasin ini, Yamin menegaskan bahwa hal ini merupakan sebuah pembelajaran bagi ASN maupun Pejabat di Pemko Banjarmasin.

“Ini pelajaran dalam hal menjalankan apa yang kita lakasanakan ini, agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” ungkapnya.

“Kita menginginkan semua anggaran itu harus transparan, dan juga tentunya tata kelola keuangan daerah harus benar-benar direncanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama bahwa pihaknya akan tetap bertindak Kooperatif.

“Apabila masih ada permintaan data yang diperlukan terkait di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Tentunya hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya tentang bagaimana pengadaan-pengadaan yang ada di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

“Yang diperiksa ini terkait pengadaan di tahun 2023, tapi terkait tentang berkas arsip dan SPJ itu kita tetap kooperatif saja dengan kejaksaan,” pungkasnya.(fachrul)