Kasus Korupsi Pasar Tegal Rejo, Mantan Kadis Perdagangan Kotabaru Disidang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Tegal Rejo, Kabupaten Kotabaru yang sempat menghadirkan dua terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tahun 2019, masih berlanjut.

Kelanjutannya, penyidik Kejari Kotabaru melakukan hasil pengembangan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru ikut terseret.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (14/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pento Ariwibowo SH MH, Dalam berkas dakwaannya mendakwa terdakwa turut serta, dengan kata lain memperkaya orang lain sebagaimana pada pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa didampingi penasehat hukum Rahardianor menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Adapun dua terdakwa terdahulu yang sudah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah, Sukirno selaku kontraktor dan Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan, kedua terdakwa yakni
H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Untuk terdakwa Sukirno di dakwa telah melalaikan pekerjaan proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru.

Sementara, H Dedi selaku konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran untuk proyek tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu Rp6 miliar.

Proyek pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru hingga kini tidak bisa digunakan.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, bangunan tersebut hanya sekitar 47 persen, dan dari proyek tersebut menurut perhitungan BPKP Kalsel adanya kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel, terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 miliar, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.

Pada saat pengerjaan proyek dilakukan pemutusan kontrak karena waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.(mugheni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan