Kasus Jembatan Mandastana Runtuh, Polisi Bidik Tersangka Lain

Kondisi puing Jembatan Mandastana Tanipah Kabupaten Barito Kuala, pasca runtuh 1 tahun lalu (17/8/2018) akibat gagal konstruksi. Kinu kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pengungkapan kasus jembatan runtuh Mandastana Tanipah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) H Rusman tertanggal 22 November 2018.

Baca Juga : Direktur PT CBA Jadi Tersangka Runtuhnya Jembatan Mandastana

Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dari perkara yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp16, 3 milyar lebih.

Pihak Ditkrimsus Polda Kalsel kini menjadikan atensi khusus pihak kepolisian, apalagi telah mengantongi alat bukti, serta keterangan tiga saksi ahli dan 32 saksi lainnya.

Waka Polda Kalsel Brigjen Pol Aneka Prestafuddin mengakatan pihaknya akan terus menggali dan mencari fakta baru. Meski sudah ada penetapan tersangka dari mega proyek tersebut.

“Terjadi kegagalan konstruksi jembatan hingga runtuh, dari anggaran bersumber dari dari APBN 2015. Kerugian negara dari kejadian ini sebesar Rp16 miliar lebih itu yang kita proses,” ucapnya kepada Insan Pers di Kantor Dit Reserse Kriminal Khusus (Krimasus), Komplek Bina Brata Banjarmasin, Senin (26/11/2018).

Jenderal polisi pangkat bintang satu tersebut, juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penulusuran perkara. Dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka baru.

“Kasus ini akan tetap kita kembangkan kemungkinan ada tersangka lain dan proses sesuai dengan hukum,” tukas Brigjen Pol Aneka Prestafuddin.

Dir Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan PT Citra Bakumbai Abadi dalam pembangunan Jembatan Mandastana Tanipah Kabupaten Barito Kuala. Dimana dari segi teknis kuantitas dan kualitas ada pengurangan dari pihak pelaksana proyek.

“Jadi volume yang kurangi adalah tihang pancang. Ada 4 yang seharusnya sampai ke dasar 41 meter. Namun perusahaan tidak melakukan tidak sampai dasar tanah keras. Sehingga tiang pancang nomor 2 dan 3 bukannya menyanggah jembatan, tapi malah menggantung dan menambah beban berat jembatan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan