Direktur PT CBA Jadi Tersangka Runtuhnya Jembatan Mandastana

Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Aneka Pristafuddin menerangkan penetapan tersangka kasus gagal kontruksi Jembatan Mandastana Tanifah. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkaksel – Setahun lebih proses penyelidikan kasus runtuhnya Jembatan Mandastana Tanipah, Kabupaten Barito Kuala, akhirnya mengerucut dengan penetapan tersangka kepada Direktur PT Citra Bakumpai Abadi (CBA) atas nama H Rusman, warga Marabahan.

Senin (26/11/2018), Waka Polda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Aneka Pristafuddin mengungkapkan penetapan tersangka tersebut di Kantor Dit Kriminal Khusus (Krimasus), Komplek Bina Brata Banjarmasin. Berdasarkan berkas perkara yang telah P-21 terhitung sejak Kamis (22/11/2018) dan telah terima pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selayan

“Dari keterangan sejumlah saksi ahli yang ditunjuk PUPR, dan sejumlah barang bukti, kami menetapkan tersangka inilisal R, beliau adalah direktur dari perusahaan yang membangungun dan memenagkan lelang proyek itu,” terang Waka Polda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin.

Jenderal pangkat bintang satu itu menjabarkan pelanggaran yang dilakukan Direktur PT Citra Bakumpai Abadi H Rusmah diantaranya pengurangan volume pada tiang pancang bagian tengah dan mutu pondasi jembatan pada pilar 2. Hingga akhirnya jembatan runtuh pada abudment 1 dan 2, serta pilar 4. Sehingga mengakibatkan jembatan tidak dan gagal konstruksi.

Berdasarkan fakta dan alat bukti serta keterangan para saksi ahli, tersangka H Rusman dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Jembatan Mandastana Tanipah Kabupaten Barito Kuala runtuh pada tahun 17 Agustus 2017. Jembatan yang menyedot Anggaran DAK APBN.P 2015 senilai Rp 17, 4 miliar yang pembangunannya selesai pertangahan tahun 2016 oleh PT Citra Bakumpai Abadi.

Sebelumnya, jembatan Mandastana Tanipah sepanjang 100 meter dengan kontruksi beton menjadi akses penghubung empat desa, Desa Tanipah, Desa Sungai Antasan Sagara, Desa Tatak Layung, Desa Ramania di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola. (rizqon)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan