Karena Faktor Ekonomi Otek Nekat Jual Narkoba

Sebelumnya anggota sering mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada orang yang mencurigakan sering melakukan transaksi Narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu anggota mencoba melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, alhasil anggota berhasil menangkap tersangka dengan cara menabrakan sepeda motor ke sepeda motor tersangka, supaya tak bisa berkutik lagi, lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara ini kasus masih kita dalami,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka Rehan Fahriza alias Otek saat gelar perkara mengatakan perbuatannya ini dipicu karena faktor ekonomi.

“Karena keadaan, faktor ekonomi,” singkatnya.

Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan sebagai pesuruh narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan koran.

Saat ditanya awak media ia mengaku tidak tahu alasan kenapa barang tersebut dibungkus dengan koran, ” tidak tahu, hanya mengantarkan saja dengan upah Rp 100 sampai Rp 500 ribu,” akunya

Selain itu, tersangka juga diketahui mencoba kabur saat dilakukan penangkapan namun upaya tersebut digagalkan petugas dengan cara menabrakan motor tersangka.

“sewaktu ditangkap saya terkejut ketika kedatangan petugas berpakaian preman, lalu saya ditabrak oleh anggota,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran