Banyak Tempat Jual Miras Ilegal di Banjarmasin ?

Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Gusti Yuli Rahman.

BANJARMASIN, klikkalsel – Peredaran Minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol) ditengarai beredar bebas di Banjarmasin.

Bahkan, anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Gusti Yuli Rahman curiga banyak tempat yang menjualnya tanpa mengantongi izin. Apalagi, dari info yang masuk ke dirinya pihak pengelola kedai maupun depot, sudah terang-terangan menyediakan Minol.

Ia pun mendesak Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP segera melakukan penertiban. Baik di kedai, depot, tempat hiburan, karaoke, maupun restoran dan rumah makan atau cafe.

“Kota seribu sungai yang religius ini sepertinya terkotori, dengan bermunculannya tempat yang menyediakan miras ilegal,” ketusnya.

Sekali lagi, ia mendesak, instansi maupun dinas terkait bersikap, dengan melakukan penertiban. “Kalau dibiarkan ini bedampak buruk, bagi generasi muda. Lagipula mengkonsumsi miras memicu aksi kriminalitas,” ketusnya.

Menurut dia, jajarannya tidak henti-hentinya, meminta dan mengimbau agar Perda Minol ditegakkan. “Sebagaimana diketahui, dalam regulasi tentang Retribusi Minol hasil revisi (sudah rampung, namun masih ditinjau walikota) hanya hotel bintang 4 ke atas yang diizinkan jual Miras, di luar itu adalah ilegal,” jelasnya.

Jadi, Satpol PP selaku penegak Perda harus tegas, sehingga tidak dipandang sebelah mata.

Selain itu, sebut Politisi Partai Demokrat ini, dinas perizinan maupun dinas yang terkait, seperti Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, jangan berdiam diri, harus ada eksen untuk mencermati, semaraknya kedai dan depot yang memperdagangkan dan menyediakan miras, tanpa mengantongi izin tersebut. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan