Hati-Hati Beli atau Terima Gadai Barang yang Tak Jelas Asal-Usul dan Dokumennya, Bisa Kena Pidana

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian (tengah).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Harga yang lebih murah dari pasaran terkadang membuat seseorang tanpa fikir panjang membeli suatu barang, seperti kendaraan bermotor atau barang elektronik. Ironinya, terkadang masyarakat mengabaikan kelengkapan dan kejelasan dokumen asal-usul barang.

Hal tersebut juga kerap ditemukan pada proses gadai. Dengan iming-iming uang gadai akan dikembalikan berkali lipat, maupun dengan alasan membantu meringankan kebutuhan kenalan. Masyarakat akan dengan mudah menerima barang gadai tanpa lebih dulu melakukan ‘cek and ricek’.

Tanpa disadari, sikap demikian bisa membuat si pembeli maupun penerima gadai dapat berurusan dengan hukum. Hal itu terjadi jika barang yang menjadi objek jual beli atau gadai berasal dari hasil tindak pidana.

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat dihubungi klikkalsel.com. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam menerima gadai atau melakukan pembelian barang-barang.

Dikhawatirkan, jika masyarakat lengah atau tergiur dengan keuntungan, malah berujung pidana.

“Jika barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan akan terjerat pasal 480 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga : Nekat Gelapkan Motor Temannya, Ical Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

Baca Juga : Tim Voli Putri Banjarbaru Taklukan Tapin di Final Porprov XI Kalsel

Pasal 480 ayat 1 sendiri secara jelas menyebut bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual, menyewa, menerima gadai, menyimpan dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Hukumannya pun tidak main-main, seseorang yang terbukti melakukan tidak pidana seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut bisa terancam 4 tahun penjara.

Meski bisa saja dilakukan restorative justice (penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan) terhadap kasus tersebut karena kondisi-kondisi tertentu, namun hal itu tetap tidak bisa dianggap enteng.

“Karana banyak juga kasus-kasus seperti itu berakhir di pengadilan,” sambungnya.

Untuk itu ia meminta masyarakat agar tidak sekadar mengecek asal usul barang, namun juga mengecek kelengkapan maupun dokumen barang-barang yang akan dibeli atau diterima gadai.

Untuk kendaraan bermotor, ia menyarankan agar masyarakat untuk memeriksa BPKB kendaraan yang akan dibeli. Karena ujarnya BPKB adalah bukti sah kepemilikan suatu kendaraan bermotor.

“Kalau tidak bisa menunjukan BPKB, jangan mau beli atau menerima gadai. Patut diduga itu adalah hasil dari tindak pidana,” tegasnya.

Untuk barang-barang lain, Kasat menyebut masyarakat wajib meminta bukti kuitansi atau faktur pembelian.

“Jika itu barang elektronik seperti Handphone. Cari kotaknya, cek serial numbernya apakah sesuai atau tidak,” pungkasnya. (David)

Editor: Abadi