Nekat Gelapkan Motor Temannya, Ical Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

RF alias Ical (37) serta barang bukti sepeda motor milik temannya, AM

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang Pria berinisial RF alias Ical (37) pria warga Kecamatan Tanjung, Tabalong diduga nekat menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri, AM.

Lelaki tersebut awalnya beralasan meminjam sepeda motor matic milik AM, sekitar 10 menit kemudian Ical datang kembali untuk mengembalikan sepeda motor AM.

Namun tidak berselang lama Ical kembali ingin meminjam sepeda motor milik temannya tersebut. Tapi hingga keesokan hari masih belum dikembalikan.

“Korban kemudian pergi ke Pasar Lama Kecamatan Murung Pudak dan sempat bertemu dengan pelaku,” beber Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama Jumat (11/11/2022).

Melihat keberadaan Ical, korban menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang dijawab pelaku berada ditempat seseorang.

“Pelaku dibawa oleh korban untuk mendatangi AG, namun pelaku langsung melarikan diri” lanjutnya.

Baca Juga : Gelapkan Sepeda Motor, Perempuan Asal Tabalong ini Diamankan Polisi

Baca Juga : Kecewa Batal Ditraktir Minum Tuak, Pria Tabalong Ini Bakar Motor dan Bacok Temannya Sendiri

Kemudian korban mendatangi keberadaan AG dan menanyakan apakah pelaku ada menyerahkan sepeda motor miliknya, namun AG tidak mengetahuinya.

“AG menjawab tidak menerima sepeda motor dan tidak ada bertemu dengan pelaku Ical,” ujarnya.

Sejak kejadian tersebut nomor telepon milik Ical tidak dapat lagi dihubungi. Merasa keberatan dan rugi sekitar Rp 15 juta, korban AM melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Tanjung mengamankan Ical pada Rabu (9/11/2022) malam.

“Ical diamankan disebuah
rumah di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak setelah seminggu kabur usai menggelapkan 1 unit sepeda motor
milik temannya,” jelas Yudha.

Ketika ditanyakan Ical mengakui sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial DS warga Tangki Hijau, kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.

“Hngga saat ini penyidik masih memeriksa sejauh mana keterlibatan DS dalam perkara ini,” bebernya.

Saat ini pelaku Ical diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam. (Dilah)

Editor: Abadi