Pasang Spanduk “Pelakor” Seperti di Sabilal Muhtadin Berpotensi Pidana

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelekan seseorang dan mempermalukannya didepan publik, dalam hukum bisa dikatakan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik itu, akhir-akhir ini sudah sering terjadi seiring majunya perkembangan teknologi.

Hal tersebut terlihat di Banjarmasin yang belum lama ini ada sebuah foto di spanduk menyinggung seorang perempuan sebagai pelakor.

Belum diketahui pasti, siapa orang melakukan aksi pemasang spanduk tersebut.

Menanggapi adanya spanduk tersebut, Dr Adwin Tista Advokat dan juga berprofesi sebagai akademisi di salah satu perguruan tinggi swasta Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai, perbuatan orang yang memasang spanduk tersebut sudah masuk dalam dikatagorikan perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan pencemaran nama baik.

Baca Juga Viral Spanduk “Pelakor” di Pagar Masjid Sabilal Muhtadin

Baca Juga Tendang Meja dan Lakukan Pengancaman dengan Sajam, Warga Mantuil ini Dipolisikan

“Dapat berakibat hukum,” jelasnya, Kamis (5/10/2023) kepada klikkalsel.com

Viral Spanduk "Pelakor" di Pagar Masjid Sabilal Muhtadin
Spanduk pelakor yang terpasang di pagar masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin

Hal tersebut berpandangan pada Pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHP, maupun dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Siapapun itu jika terbukti pidananya maka orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata dengan dasar perbuatan melawan hukum dengan meminta ganti rugi kepada pihak yang merugikan baik secara moril maupun secara formil,” jelasnya.

Beda lagi Jika pelaku seorang PNS maka tindakan pelaku tambahan bisa dilaporkan kepada lembaga audit kepegawaian bidang pengawasan.

Tapi jika pelaku adalah berstatus swasta maka pasal dalam KUHP dan UU ITE dapat diterapkan dan ditambahkan dengan tuntutan perdata jika pidananya terbukti.

Lebih lanjut, kata Adwin Tista, penyebaran foto tanpa izin bisa juga dituntut dengan UU ITE Pasal 48.

“Dengan hukuman 8 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 Miliar,” imbuhnya.

Adapun cara untuk melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum yang perlu dilakukan terlebih dahulu.

“Yaitu mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan. Misalnya, foto, screenshot, atau video tindakan pencemaran nama baik berlangsung,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi