Memaksa Anak atau Orang Tua Untuk Mengemis, Potensi Pidana Menanti

Ilustrasi Mengemis (net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan kericuhan yang berlokasi di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah antara seorang wanita berkerudung biru dan pedagang.

Video berdurasi 2 menit 26 detik tersebut memperlihat wanita tersebut “diomelin” pedagang dan pengunjung pasar karena dengan sengaja meletakan wanita lansia yang diduga ibu kandungnya di pasar untuk mengemis.

Tak pelak, video ini memantik berbagai reaksi dari warganet. Tak sedikit dari mereka mengutuki perbuatan wanita tersebut karena dianggap durhaka kepada orang tuanya.

Jika lebih cermat, tak sedikit pula ditemui kasus orang tua yang tega menyuruh anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk mengemis atau mengamen di lampu merah. Sedangkan si orang tua menunggu santai tak jauh dari lokasi anaknya mengemis.

Dimintai tanggapannya terkait hal-hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian memberikan pandangan bahwa hal-hal tersebut berpotensi pidana.

Misal ujarnya kasus orang tua menyuruh anaknya yang masih di bawah umur untuk mengamen atau mengemis. Kasat menyebut hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002.

Undang-undang ini membahas mengenai larangan bagi semua pihak, termasuk orang tua untuk melakukan eksploitasi pada anak, baik eksploitasi ekonomi dan/atau eksploitasi seksual.

“Pada kasus ini kategorinya eksploitasi ekonomi. Yang dimanfaatkan fisik dan tenaga. Ancaman pidana paling lama 10 tahun. Atau denda 200 juta,” ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Kalau terkait video viral ini, ujarnya jika hal ini benar bisa dikategorikan penelantaran dalam rumah tangga.

Hal ini diatur Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.

“Undang-undang ini termasuk mengatur penelantaran terhadap orangtua, nah dalam peristiwa ini apakah masuk dalam penelantaran, ini yang perlu dicarikan bukti-bukti dan keterangannya,” ucap Kasat.

Lebih lanjut, Kasat berpendapat sebelum melangkah pada hukum positif, lebih baik hal-hal seperti ini ditanggulangi sejak awal sesuai norma dan adab yang berlaku di tengah masyarakat.

Dimana secara norma dan adab yang di masyarakat menyenangkan dan merawat orang tua serta anak itu adalah adalah suatu kewajiban. Jika kesadaran seperti itu ditumbuhkan maka hal-hal seperti ini ujarnya tidak akan terjadi.

Sehingga dibutuhkan peran dari seluruh lini masyarakat, mulai dari tetangga, kerabat terdekat hingga tokoh agama.

“Masyarakat kita Banjar ini adalah masyarakat yang agamis. Tentu dalam kehidupannya harus memegang norma dan adab yang berlaku di dalamnya,” pungkas Kasat. (David)

Editor: Abadi