Meminjamkan Nama Untuk Kredit Bisa Dijerat Hukum Pidana dan Perdata

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meminjam nama untuk urusan kredit atau pinjaman dana sering dilakukan oleh masyarakat. Fenomena itu sering ditemukan, baik pada hubungan keluarga, pertemanan atau kerabat dekat lainnya.

Padahal, masalah pinjam-meminjam nama untuk urusan kredit perbankan sangat berisiko dan merugikan salah satu pihak, khususnya pihak yang meminjamkan nama.

Dihubungi klikkalsel.com, Yuyut Eka Setiyana, Cluster Colection Head
Adira Cabang Banjarmasin Kota mengatakan, berdasarkan pengalamannya kasus pinjam meminjam nama banyak ditemukan dalam lingkungan keluarga dan kekerabatan.

Dengan alasan ingin membantu, seseorang dengan mudahnya meminjamkan KTP atau identitasnya sebagai persyaratan mengajukan kredit di perbankan atau pembiayaan.

“Ada juga hubungan pertemanan. Dimana si peminjam akan mengiming-imingi sejumlah uang sebagai imbalan kepada yang mau meminjamkan namanya,” ucapnya, Kamis (22/12/2022).

Yang masalah ujarnya, jika nanti pihak yang meminjam telat membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan, maka pihak yang namanya dipinjam akan dikejar-kejar oleh pihak pemberi kredit. Karena pihak pemberi kredit hanya terikat hubungan debitur dan kreditur dengan pihak yang namanya dipakai dalam pengajuan kredit.

“Pasti yang diproses adalah yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit,” tegasnya.

Kemungkinan lainnya, nama yang dipinjam akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dari Bank Indonesia. Buruknya, jika nanti pihak yang meminjamkan nama akan mengajukan pinjaman ke pembiayaan atau perbankan, maka akan tertolak karena ada catatan buruk terkait kewajibannya.

Baca Juga : Hati-Hati Beli atau Terima Gadai Barang yang Tak Jelas Asal-Usul dan Dokumennya, Bisa Kena Pidana

Baca Juga : Gelapkan Motor dan Pinjamkan Nama Untuk Kredit, Seorang Pria di Kandangan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Lebih jauh, praktik meminjamkan nama sebenarnya dapat dikenakan pidana penggelapan karena dianggap telah memindahkan barang fidusia tanpa seizin pihak pemberi kredit, baik itu perbankan atau leasing. Sedangkan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

“Dari pengalaman kami, sudah banyak yang diproses dan dibawa ke meja hijau. Sebagian besar diantaranya telah di vonis penjara,” ungkapnya.

Dilain sisi, menurut Yuyut seharusnya masyarakat berfikir di awal jika ada orang yang mau meminjam nama untuk pengajuan kredit. Kenapa ia tidak menggunakan namanya sendiri?

“Kemungkinan namanya sudah masuk dalam daftar hitam akibat cidera kewajiban dalam pembayaran angsuran. Atau patut diduga pula orang itu memiliki itikad tidak baik yang dapat merugikan pihak yang meminjamkan nama,” jelasnya.

Untuk itu ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan namanya kepada pihak lain sebagai syarat pengajuan kredit. Selain itu, ia pun berharap kepada masyarakat yang memiliki atau akan mengajukan kredit untuk dapat menyelesaikan kewajiban cicilan dengan disiplin.

“Supaya riwayat kreditnya bagus dan dapat digunakan lagi jika dikemudian hari ingin mengajukan kredit kembali,” harapnya.

Sementara itu praktisi hukum, Angga D Saputra SH MH saat dimintai pendapatnya terkait potensi hukum dalam kasus pinjam meminjam nama sebagai syarat pengajuan kredit menjelaskan, bahwa saat ini banyak masyarakat yang tidak memahami jika tindakannya tersebut dapat mengakibatkan adanya pertanggung jawaban hukum baik pidana dan juga perdata.

Dalam konteks pertanggung jawaban pidana, perbuatan tersebut dapat mengakibatkan pihak yang meminjamkan nama disangkakan tindak pidana penipuan dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.

“Yang mana tindakan debitur tersebut dapat dilaporkan oleh pihak perbankan/leasing karena dianggap telah melakukan tindakan tipu muslihat dan memberikan keterangan bohong yang tujuannya agar diberikan piutang. Dan tindakan tersebut telah memenuhi unsur delik tindak pidana penipuan,” jelas pria yang menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Angga Parwito Lawfirm (APLF).

Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

Bahwa selain mengakibatkan adanya pertanggung jawaban pidana, dipinjamkannya nama kita untuk mengajukan kredit dapat mengakibatkan adanya kemungkinan kita akan digugat secara perdata oleh pihak perbankan/leasing. Bahkan pihak yang meminjamkan nama juga dapat kehilangan hak keperdataan atas barang/asset yang dimiliki jika kredit yang diajukan dengan cara adanya jaminan barang atau surat berharga.

“Bahwa pemilik nama (debitur) dapat digugat secara perdata oleh pemberi utang (kreditur) karena telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata”, jelasnya lagi.

Adapun ujarnya salah satu landasan hukum tentang hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang menyatakan “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. (David)

Editor: Abadi