Hasil Pengembangan, Dua Pemasok Sabu dan Pemilik Senpi Rakitan Diamankan

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Setelah keberhasilan menangkap pelaku berinisial FHJ, di Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong pada Minggu, (24/1/2021) yang lalu.

Petugas gabungan Satresnarkoba, Unit Jatanras Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tabalong melakukan pengembangan dan kembali meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu.

Pemuda berinisial AH (29), warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, Tabalong yang diketahui dari pengakuan FHJ ini, digerebek
di sebuah pondok khusus yang berlokasi di perkebunan daerah pegunungan Desa Marindi, Kecamatan Haruai, pada Rabu, (14/4/2021) tadi.

Lokasi itu diketahui menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Hasil penggeledahan di sebuah pondok tersebut, petugas menemukan barang yang dijadikan bukti, seperti sebuah pipet kaca, sebuah bong dari botol bekas air mineral, serta 2 buah handphone berbagai macam merek.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (15/4/2021) malam, membenarkan, penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo bersama petugas gabungan telah menangkap AH yang diketahui sebagai pemasok sabu.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan hasil pengembangan dari kasus tertangkapnya FHJ yang kini berkas perkaranya sudah P21 ini,” ujarnya.

Dari hasil pengakuan FHJ, sabu tersebut didapatkan dari berinisial MR yang diserahkan kepada AH. Setelah hampir 2 bulan lebih keduanya masuk DPO Poltes Tabalong, akhirnya AH dapat ditangkap.

Kemudian setelah tertangkap, AH mengakui perbuatannya pernah menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada FHJ atas permintaan MR yang kini masih DPO Polres Tabalong.

Dalam penggerebekan di pondokan itulah, ternyata petugas mendapati PH alias Pak Daus (33) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

PH turut diamankan, karena saat digeledah memiliki diduga senjata api rakitan jenis pistol beserta 1 buah pelatuknya dan 2 butir amunisi diduga aktif yang ditemukan petugas di dalam pondok miliknya tersebut.

“PH sendiri diduga masih jaringan dari pelaku peredaran sabu yang menggunakan pondokan tersebut. Mereka berdua sudah dibawa ke Mapolres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan