Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan di Pasar Lama

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah yang terjadi pada Senin (15/3/2021) silam, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan 15 tahun penjara.

Setelah melihat fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng memutuskan terdakwa Muhammad Iqbal bersalah.

Hal tersebut, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji saat di konformasi awak media ini, bahwa pelaku pembunuhan tersebut telah divonis majelis hakim.

“Sudah divonis oleh majelis hakim pada sidang putusan Selasa 14 September kemarin, terdakwa dihukum dengan 15 tahun penjara sesuai tuntutan yang telah kita ajukan,” kata Radityo kepada klikkalsel.com Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya, kata Radityo Wisnu Aji, JPU telah menuntut terdakwa Muhammad Iqbal yang sah dan meyakinkam terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya orang.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Banjarmasin untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ialah karena pelaku sudah dua kali terlibat dalam kasus pembunuhan

“Ditambah selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf dari perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Maka atas dasar itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah sepantasnya ia dijatuhkan pidana setimpal sesuai dengan perbuatannya.

“Tujuan pidana itu sendiri bukan membalas dendam tapi merupakan upaya agar terdakwa menyadari akibat dari perbuatannya itu,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, Pelaku bernama Muhammad Iqbal (24), ia terlibat kasus pembunuhan kepada seorang pria berinisial FH (15) alias Iki Itak. Peristiwa berdarah itu terjadi bermulai karena korban tidak mau memindahkan kursi ketika diminta oleh pelaku.

Saat itu juga, pelaku mengancam korban dengan sebuah senjata tajam (sajam) jenis Arit (celurit) yang telah dibawanya. Karena tidak mau menurutinya pelaku langsung memukul dan menusuknya di bagian tubuh korban. (airlangga)

Editor: Abadi