Fokus Pada Aturan Soal Penertiban Spanduk Ilegal, Bawaslu Kesampingkan Permintaan Denny Indrayana

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan akan melakukan pembersihan spanduk yang menyalahi aturan marak terpasang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 Juni mendatang. Sementara, calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana mengharapkan spanduk yang bertuliskan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ tidak ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) diantaranya spanduk dan stiker. Pasalnya, telah ditetapkan tak ada masa kampanye menjelang PSU.

Selain itu, soal spanduk dan stiker imbauan ilegal yang tidak dicetak oleh pihak penyelenggara sedang marak terpasang di 7 kecamatan zona PSU juga menjadi perhatian Bawalsu. Terlebih spanduk yang bertuliskan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ menjadi sorotan Bawalsu.

“Masih kami lakukan kajian terhadap baleho atau spanduk-spanduk itu, jika tidak sesuai aturan maka penyelenggara bersama instansi terkait akan melepaskannya,” tegas Erna saat dikonfirmasi klikkkalsel.com, Minggu (30/5/2021).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, menyayangkan pemasangan spanduk tersebut. Pasalnya spanduk itu berkonotasi menganjurkan orang mendukung tindakan money politics yang mana melanggar ketentuan hukum pidana.

Baca juga : Jelang PSU 9 Juni, Denny Minta Bawaslu Kalsel Jangan Bertindak Kontraproduktif

“Motivasinya yang benar, bukan menyarankan untuk money politics,” tegasnya.

Sementara itu, Denny Indrayana menyampaikan dalam konferensi pers, Minggu (30/5/2021) sore, meminta Bawaslu Kalsel agar tidak bertindak kontraproduktif dengan ikut memberangus sosialisasi anti politik uang. Dia berharap Bawaslu benar-benar komitmen mencegah terjadinya praktik politik uang.

Terkait banyaknya spanduk ataupun baliho di area pelaksanaan PSU. Menurut Deny Indrayana adalah langkah membantu sosialisasi anti politik uang dengan mengampanyekan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya’.

“Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya yang diambil dari kutipan ceramah Ustaz Abdus Somad terkait pentingnya memilih pemimpin yang bersih dan amanah,” ujar Denny.

Sekadar diketahui, putusan MK lalu pada Maret lalu memerintahkan 7 kecamatan harus menggelar PSU. 7 kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan