Empat Kali Belanja Pakai bukti Transfer Palsu, Pria ini Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong amankan seorang pria lantaran menggunakan bukti transfer palsu alias hasil editing pada Jumat (22/04) siang.

Pria tersebut berinisial HBP alias Ihin (28), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Diketahui, ihin membeli banyak pakaian di sebuah toko konveksi di kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak dengan menggunakan bukti transfer palsu alias hasil editing.

Pada siang itu juga admin dari toko konveksi tersebut mengirimkan foto resi pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dengan penerima berinisial HSU beralamat di Desa Bungaling Dahai Kecamatan Paringin, Tabalong.

“Merasa aksi penipuannya tidak diketahui pihak penjual, Ihin terus melakukan pembelian yang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali mulai tanggal 22 sampai 25 April 2022 dengan nilai total transaksi sebesar Rp 23 juta lebih,” ujarnya.

Baca Juga : Wabup Yakini Kebutuhan Pokok Masyarakat Tabalong Cukup Menjelang Lebaran

Baca Juga : Belanja Baju Lebaran Yatim dan Dhuafa, Syifa Senang Dapat Baju Baru

Namun pada transaksi ke empat barulah diketahui bahwa telah tertipu saat menerima informasi dari kantor pusat PT.TAB di Jakarta.

“Tidak ada bukti mutasi transaksi masuk ke rekening, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” ucapnya.

Berawal dari informasi yang dikumpulkan akhirnya pelaku Ihin ditangkap di Office T300 km 73 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada Selasa (26/04/2022) sore.

“Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku Ihin mengakui perbuatannya tersebut” kata iptu mujiono.

“Saat ini Pelaku Ihin sudah di tahan di Polres Tabalong dan dari pelaku Ihin juga disita berbagai macam pakaian,sepatu dan sandal berbagai model dan merk, satu lembar KTP, satu buah sepeda motor Matic warna merah,empat lembar bukti transaksi fiktif serta lembar struk pembelian” pungkas Iptu Mujiono.(Dilah)

Editor: Abadi