BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyalurkan amanah Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, dimana menjamin orang berkarya secara positif dengan pesan edukasi untuk masyarakat, termasuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara tersediri.
Polda Kalsel merangkul komunitas pecinta seni graffiti, demi mewujudkan kebebasan berpendapat maupun berekspresi.
“Ini merupakan intruksi Kapolri agar komunitas seniman graffiti ini bisa diberikan wadah secara khusus serta mendapat dukungan,” kata Kanit IV Subdit Politik Polda Kalsel AKP Sri Mining saat Diskusi serta silaturahmi Polda Kalsel dengan seniman South Borneo Graffiti, Senin (6/12/2021)
Menurutnya, kegiatan moral ini merupakan hal yang positif jika dalam menyampaikan aspirasinya secara tepat. Oleh karena itu, jika tidak diberikan wadah khusus maka dikhawatirkan bisa malakukan corat-coret di sembarang tempat.
“Penting kiranya keberadaan komunitas seni graffiti ini, dan akan disampaikan langsung kepimpinan termasuk hal hal yang mereka inginkan,” ucapnya
Sementara itu Ketua Komunitas Graffiti Kalsel, Imam Subarkah mengatakan, South Borneo Graffiti ini adalah sebagai wadah dan mencegah aksi vandalisme, serta demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Kalsel
Ia berharap, dengan adanya wadah berupa naungan atau perlindungan sehingga anggota seniman ini bisa berkontribusi positif bagi masyarakat, setidaknya mampu memberikan edukasi.
Apalagi keberadaan seniman grafitti sudah sangat dihargai pihak kepolisian. Kedepan, ujarnya, semoga seluruh komponen stekholder maupun dinas terkait bisa melihat karya seni jalanan.
“Sejauh ini kami telah mendapatkan izin resmi termasuk pemilik tempat dan tata kota agar bisa bekerja berkreativitas dalam menuangkan aspirasi dalam bentuk lukisan,” pungkas Imam. (azka)
Editor : Akhmad





