Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua RT Mandiangin Timur Berakhir Berdamai

Suasana koordinasi perdamaian antara aparat Desa Mandi Angin Timur dengan pelapir di ruang Sat Reskrim Polres Banjar. (Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Dugaan Kasus pemalsuan tanda tangan ketua RT. 04 Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan berkahir dengan perdamaian, Kamis (07/03/2024) siang.

Kasus ini mencuat pada 20 November 2023 lalu setelah berkembangnya isu penjualan tanah 88 hektar oleh 3 aparat Desa Mandi Angin Timur, Kecamatan Karang Intan.

Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Karang Intan, kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar.

Perkara tersebut setelah mendapatkan titik terang dan permintaan dari pelapor serta masyarakat telah terpenuhi, maka pihak pelapor ingin melakukan pencabutan pengaduan.

Baca Juga Pembakal dan 3 Aparat Desa Mandiangin Timur Diperiksa Tipidkor Polres Banjar: Sangkal Jual Tanah Desa

Baca Juga Konflik Lahan di Mandiangin Timur, Masyarakat Sepakat SKT Dibalik Nama Menjadi Aset Desa

Pembakal Desa Mandi Angin Timur, Sairi mengatakan pencabutan perkara tersebut masih dalam proses di Sat Reskrim Polres Banjar.

“Belum, masih berproses sampai SKT sudah dibalik nama atas nama desa,” ucapnya.

Dalam koordinasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut juga dihadiri oleh pelapor didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) serta dari aparat Desa, dan anggota Kepolisian.

Sementara itu, Ketua RT. 04 Desa Mandiangin Herianto selaku pelapor mengatakan, karena SKT rencananya akan dikembalikan. Maka dengan itu sudah tidak ada permasalahan lagi.

“Insya Allah benar akan ada perdamaian dan pencabutan perkara (Restoratif Justitia, red),” ujarnya singkat. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi