Pembakal dan 3 Aparat Desa Mandiangin Timur Diperiksa Tipidkor Polres Banjar: Sangkal Jual Tanah Desa

Wakil Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Wakanit Tipidkor) Polres Banjar, Aiptu Joko Purnomo, S. H saat ditemui awak media di ruang kerjanya.(Sumber: Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pembakal dan 3 orang Aparat Desa Mandiangin Timur hadiri undangan klarifikasi atas pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 18.00 wita.

Pembakal Mandiangin Timur, Ahmad Sairi bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Mahrusaini dan Kepala Lingkunngan (Kaling) Muhmmad Alfani saat ditemui di depan ruangan Unit Tipidkor Satreskrim, Polres Banjar, mengaku pihaknya telah diperiksa sekitar 5 jam lebih, sejak pukul 13.00 Wita hingga 17.27 Wita.

“Kami saat ini datang ke Polres Banjar untuk memenuhi undangan klarifikasi,” ucap Mahrusaini.

Pihaknya mengaku diberikan 16 pertanyaan oleh Penyidik Tipidkor, seputar kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang disangkakan kepada pihaknya.

“Tiap orang beda-beda ditanyanya tadi, tidak sama. Tapi yang jelas kami ditanya seputar permasalahan tanah itu saja,” ucapnya.

Selain itu, kedatangan pihaknya tersebut untuk memberikan hak klarifikasinya, serta telah menyampaikan sejujurnya kepada pihak berwajib.

“Kita bukan mencari pembelaan, tapi kita menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan ke kami menjual tanah itu tidak benar,” sambung Alfani.

Ketiga Aparat Desa Mandiangin serempak mengatakan pihaknya tidak menjual tanah sebagaimana yang disangkakan. Melainkan diserahkan ke investor untuk dikelola dan hasilnya 25 persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).

Karena menurut Mahrusaini, pendapatan Desa Mandingin selama satu tahun hanya Rp 20 juta dari pasar yang ada di desanya.

“Tanah ini sifatnya dikelola bukan dijual. Jadi kami niatnya untuk desa bukan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga : Masyarakat Laporkan Pembakal Mandiangin Timur ke Tipidkor Polres Banjar

Baca Juga : Bupati Sayangkan Dugaan Aparat Desa Mandiangin Timur Jual Tanah Desa

Ditanya tentang dana sebesar Rp2,8 juta, Pembakal Desa Mandiangin mengakui itu adalah hadiah dari pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pihak investor.

“Kami sebelumnya tidak mengetahui ada dana itu, tapi dikasi. Karena kembali ke niat kita untuk memajukan desa, bukan kepentingan pribadi,” ucapnya.


Selain itu, terkait 44 SKT yang diatasnamakan pribadi, pihaknya mengakui hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengurusan saja.

“Kan harus ada izin, karena agro wisata sebesar itu tidak mungkin tidak ada izin. Jadi itu untuk legalitas izinnya. Juga tanah itu tidak bisa dijual atau diambil, serta investor juga mengatakan akan dikembalikan jika tidak bisa dikelola lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Unit (Wakanit) Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Aiptu Joko Purnomo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi, terdiri dari Kepala Desa dan 3 Aparat Desa Mandiangin, sesuai dengan laporan Dumas yang telah diterima.

“Untuk Saksi masih banyak yang belum kami periksa, ada dari 17 orang yang tertera di dalam SKT tesebut, serta dari BPN dan pihak Tahura dan lainnya,” terangnya saat ditemui di ruang kerja.

Joko juga mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

“Kasus ini prosesnya masih panjang,” pungkasnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi