DR Marudut Tampubolon Resmi Pimpin DPC Peradi Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepengurusan DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Banjarmasin periode 2020-2025 dilantik secara virtual oleh Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan diwakili oleh Wakil Ketua DPN Peradi Ifdhal Kasim. Pelantikan dilangsungkan di Best Western Banjarmasin, Jumat (9/10/2020).

DPC Peradi Banjarmasin ini diketuai DR Marudut Tampubolon dengan Sekretaris Edwar Hilmi dan Bendahara diisi Alfisyah Rachmi.

Kegiatan juga sekaligus pelantikan Pusat Bantuan Hukum Peradi – RBA (Rumah Bersama Advokat) DPC Banjarmasin

Di sela kegiatan, Ketua DPC Peradi Banjarmasin DR Marudut Tampubolon mengatakan, pelantikan ini refleksi dari hasil musyawarah cabang (Musda) yang dilaksanakan 18 Juli 2020 lalu.

“Menggelar pelantikan secara virtual, karena Jakarta dalam tahap PSBB sehingga ketua umum tidak bisa datang ke Banjarmasin,” ujarnya.

Bagi dia, pelantikan ini adalah proses pengesahan dan yang penting kepengurusan Peradi ini bisa bergerak.

“Sebagai jawaban atas kebutuhan hukum masyarakat, hari ini kita juga melantik Pusat Bantuan Hukum Peradi Banjarmasin,” jelasnya.

Baca Juga : Tak Puas dengan Hasil Tuntutan, Massa Penolak Omnimbus Law di Kalsel Jadwalkan Aksi Susulan

Marudut memastikan, Pusat Bantuan Hukum Peradi Banjarmasin itu sebagai ujung tombak dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan. “Inilah yang perlu kita tekankan,” imbuhnya.

Ia juga berharap, melalui Peradi Banjarmasin konsolidasi tetap jalan, makin solid. Kemudian menjadi sarana mengeluarkan ide-ide dalam rangka bekerja maksimal menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai advokat.

Ditanya soal kajian Omnibus Law Cipta Kerja? Ia menuturkan, sebenarnya Peradi menjadi bagian tim pengkajian sebelum UU ini diundangkan. Dalam hal ini Peradi melalui DPN (Dewan Pimpinan Nasional) sudah berpartisipasi.

“Hanya saja sekarang ini kita tidak bisa mengandalkan media sosial yang berkembang, karena memang banyak hal yang dikontradiksikan,” katanya.

Oleh karena itu, Marudut mengimbau, agar mencermati UU ini dan penerapannya. “Masyarakat kan bisa mengevaluasi dan mengkoreksi ataupun judicial review terhadap substansi UU yang dirasa merugikan,” sebutnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan