DKP3 Waspadai Kesehatan dan Virus LSD Pada Sapi Kurban

Medik Veteriner DKP3 Banjarmasin, Annang Dwijatmiko saat melakukan pemeriksaan terhadap sapi di RPH Basirih

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ratusan sapi sudah masuk ke Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Ratusan Sapi tersebut telah dipastikan kesehatannya agar pada saat Hari Raya Idul Adha nanti kondisi daging kurban tersebut aman untuk dikonsumsi.

Kendati virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah mulai berkurang, disampaikan oleh Medik Veteriner, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin, Annang Dwijatmiko, bahwa saat ini hewan kurban yang masuk masih terus dipantau.

“Semua sapi yang masuk tidak ada tandanya akan kita lakukan vaksinasi ulang,” ungkapnya, Kamis (22/6/2023).

“Kalau kita cek barcode enterotoksigenetik Escerichia coli (ETEC) nya belum pernah di vaksin ya kita vaksin,” sambungnya.

Baca Juga : Antisipasi Penyakit LSD pada Sapi Masuk Kalsel, Komisi II DPRD Konsultasi ke Kementan RI

Baca Juga : Pastikan Ketersediaan Menghadapi Idul Adha, Disbunnak Tabalong Siapkan 400 Sapi

Untuk pemeriksaan pun ia mengungkapkan bahwa sudah dilakukan di beberapa titik diluar penampungan RPH Basirih.

“Memang ada beberapa sapi yang mengalami kelelahan fisik akibat perjalanan. Tapi itu wajar saja karena setelah sampai langsung dimasukan ke kandang penampungan,” ucapnya.

“Tetapi untuk penyakit yang infeksius saat kita lakukan pemeriksaan tidak ada satupun yang ditemukan atau nol kasus,” tambahnya.

Meski demikian Annang memastikan bahwa sapi kurban yang masuk ke Banjarmasin telah terbebas dari virus PMK.

“Kita pastikan bebas PMK. Tapi hanya saja ada yang belum di vaksin, dan masih bisa di vaksin di tempat tujuan termasuk Banjarmasin,” ungkapnya.

Walaupun terbebas dari PMK, Annang mengaku tetap mengkhawatirkan adanya penyakit yang lagi ramai saat ini yakni LSD (Lumpy Skin Disease).

“Penyakit itu yang juga akan kita perhatikan. Karena hewan kurban itu disyaratkan agar tidak sakit, jadi kita imbau untuk dijadikan hewan kurban kalau hewan itu sakit,” jelasnya.

“Ini kan sudah H -7. Jadi kalau ada hewan kurban yang datang dalam kondisi sakit maka akan di karantina di Balai karantina hewan dan tidak boleh diperjual,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran