Diturunkan Jadi Guru, 11 Kepala Sekolah Mengadu ke Dewan

Legislator Komisi IV DPRD Banjarmasin Noorlatifah dan Deddy Sophian saat diwawancarai wartawan terkait keluhan 11 kepala sekolah yang diturunkan jadi guru. (fachrul/klikkalsel)
Legislator Komisi IV DPRD Banjarmasin Noorlatifah dan Deddy Sophian saat diwawancarai wartawan terkait keluhan 11 kepala sekolah yang diturunkan jadi guru. (fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Bingung dicopot dari jabatan Kepala Sekolah, sebanyak 11 kepala sekolah yang diturunkan menjadi pengajar ini mengadu ke Komisi IV DPRD Banjarmasin, Rabu (18/4/2018).

Apalagi, pengangkatan kepala sekolah yang baru bersertifikat tanpa melalui acara resmi yakni serah terima jabatan.

H Manriansyah mantan kepala sekolah SMPN 4  juga sangat heran, ada kepala sekolah yang dilantik tapi tidak memenuhi persyaratan karena kesehatan. “Berjalan saja dia susah dan pada saat pelantikan tidak ikut pelantikan,” keluhnya.

Keluhan serupa dikatakan Fahrurrazi. Mantan Kepala Sekolah SMPN 11 yang kini dijadikan pengajar SMPN 26  ini mempertanyakan SK penurunan jabatan kepala sekolah yang diterimanya bersama 10 kepala sekolah lain. Sebab, SK tersebut tertanggal 26 Februari 2018, tetapi baru disampaikan tanggal 15 Maret.

Yang membuat kaget, kata dia, eks kepala sekolah itu diminta mengembalikan tunjangan padahal para guru ini masuk bekerja selama 17 hari.

“Kami yang bukan lagi kepala sekolah diminta untuk mengembalikan tunjangan dan kami baru mengetahu tanggal 15 Maret. Seharusnya kepala Dinas Pendidikan mengetahui bahwa kami bukan kepala sekolah lagi, tapi kenapa tunjangan kami sebagai kepala sekolah masih diserahkan. Kemudian malah diminta kembalikan,” tanyanya heran.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Deddy Sophian juga mempertanyakan, pergantian tidak ada SK pergantian dan tidak ada serah terima jabatan. Padahal 11 pendidik ini sudah 23 tahun menjabat kepala sekolah.

Bahkan, hingga saat ini, para kepala sekolah yang dilantik, masih belum menerima SK dan serah terima jabatan dari kepala sekolah sebelumnya. “Sebelum kejadian ini ada juga nama kepala sekolah yang sudah teruji namun pada saat pelantikan nama nya sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin Noorlatifah mengingatkan, pengangkatan kepala sekolah harus memenuhi Peraturan Kemendikbud Nomor 28 Tahun 2010 Pasal E, dimana kepala sekolah yang diangkat harus memiliki sertifikasi kepala sekolah.

Noorlatifah juga menegaskan, tentang dasar dinas pendidikan melakukan pergantian kepala sekolah tersebut salah satunya harus dilengkap kelengkapan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Ia juga menyesalkan, ada kepala sekolah yang dilantik sudah berumur 56 tahun keatas. “Yang paling fatal ada kepala sekolah yang non muslim namun dilantik dengan tata cara kita sebagai muslim,” ketusnya lagi.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin untuk memastikan alasan pergantian kepala sekolah tersebut. “Salah satunya kami akan menanyakan apakah kepala sekolah yang baru sudah memiliki NUKS,” tandasnya.(fachrul)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan