Dituding Pagar Paksa Tanah Sengketa, Kasat Reskrim Banjarmasin Jelaskan Itu Upaya Police Line

Petugas dari Satreskrim Polresta Banjarmasin saat melakukan proses police line.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beredar sebuah video singkat dengan keterangan “Satreskrim Polresta Banjarmasin paksa pasang pagar terhadap tanah warga yang masih bersengketa, saat dimintai memperlihatkan surat tugas anggota kepolisian yang dipimpin Kanit 2 Reskrim Polresta tersebut menolak”.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat dihubungi klikkalsel.com menjelaskan, bahwa itu bukan polisi memagar paksa tanah yang bersengketa.

Ia menyebut pemasangan pagar tersebut adalah upaya untuk menstatus qou kan tanah yang dipersoalkan.

“Jadi kita police line dan pagar agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Jelas artinya kita police line,” ucap Kasat, Sabtu (4/12/2021).

Kasat menjelaskan, hal ini bermula dari adanya laporan warga yang mana tanahnya yang berada di kawasan PHM Noor Banjarmasin dipakai oleh orang yang mengaku menyewa lahan tersebut dari ahli waris pemilik tanah.

Si pelapor ujar Kasat menjelaskan bahwa memang tanah miliknya tersebut pernah disengketakan, namun sudah berakhir setelah terbitnya surat keputusan pengadilan di tahun 2016.

Baca Juga : Satu-satunya Wakili Kalsel dalam Silatnas, Bank Sampah Urban Dewan HST Canangkan Milestone 2025

Baca Juga : Calon Anggota Bawaslu RI dari Kalsel Tinggal Satu Nama, Andi Tenri: Saya Harus Berjuang dan Berpikir Positif

Belakangan atau tepatnya tahun 2020 ada orang yang menempati tanah tersebut sehingga si pemilik tanah melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Saat ini tanah tersebut masuk dalam bagian penyidikan perkara yang kami tangani. Jadi saya pertegas ini (police line) adalah bagian dari proses penyidikan. Nanti setelah selesai akan kita lepas dan kembalikan kepada pemiliknya,” lanjutnya.

Sementara itu si pengunduh video, H Akli mengaku tanah tersebut adalah warisan orang tuanya. Ia menyebut objek yang disengketakan bukan berada di atas tanah miliknya, melainkan di tanah yang berbatasan dengannya. Ia menyebut saat eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pengadilan dulu tidak dihadiri oleh pihak BPN dan hakim.

“Cacat hukum karena tidak dihadiri oleh perwakilan BPN dan hakim,” ujarnya.

Saat kembali dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi terkait adanya pihak yang keberatan. Kasat mengakui ada orang dan beberapa kerabat pihak yang bersengketa mencoba menghalangi dan keberatan dengan upaya pihaknya di lapangan.

“Namun saat kita mintai dasarnya mereka juga tidak bisa menunjukan,” pungkas Kasat. (David)

Editor: Amran