BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel menjemput Rivaldo alias Kif yang merupakan tangan kanan bandar gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming di Lapas Provinsi Lampung.
Kif telah divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada 27 Februari 2024 lalu dan bakal berhadapan dengan hukum kembali karena perkara kasus narkoba di Kalsel.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan, penjemputan Rivaldo telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
“Minggu kemarin, kita jemput dari Lapas di Lampung,” ucapnya saat konferensi pers di Aula Presisi Markas Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (20/1/2025).
Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, Rivaldo berperan sebagai operator yang diperintah langsung oleh Fredy Pratama yang kini masih status buronan Interpol dan Mabes Polri.
Baca Juga Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Lian Silas Minta Waktu Ajukan Banding
Sebagai tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional, Rivaldo berperan mengendalikan peredaran narkoba di 8 provinsi termasuk Kalsel sejak tahun 2022.
“Perannya mengendalikan 8 provinsi yaitu Kalbar, Kalsel, Jakarta, Jateng, Riau, Lampung, Sultra, dan Medan,” ungkapnya.
Penjemputan Rivaldo untuk proses hukum di Kalsel karena ada keterlibatan tersangka Muhammad Zainuri dengan barang bukti 35 kilogram sabu yang tangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Mei 2023 lalu.
Proses hukum Rivaldo saat ini telah dilimpahkan Ditresnarkoba Polda Kalsel ke Kejati Kalsel. Kombes Pol Kelana Jaya berharap hukuman Rivaldo sama seperti vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
“Kalau vonisnya yang kami ketahui, kami dengar bahwa yang bersangkutan hukuman mati. Saya juga berharap mudah-mudahan aparat penegak hukum, khusunya pengadilan juga melakukan hukuman yang sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rivaldo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga jatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung atas kejahatan sangat berat yang dilakukan. (rizqon)
Editor: Abadi