Dishut Kalsel Amankan Ratusan Meter Kubik Kayu Hasil Ilegal

Kayu hasil illegal logging berhasil diamankan Polisi Kehutanan dari Dishut Prov. Kalsel.(foto : Dishut Kalsel)
BANJARBARU, klikkalsel – Pembalakan liar secara terus menerus berdampak hancurnya ekosistem hutan, oleh sebab itu Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya menjaga kelestarian hutan di wilayah Kalsel.
Kepala Dishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya berhasil mengamankan dan menindak pelaku beserta barang bukti hasil ilegal logging.
“Kemarin kita sudah amankan hampir ratusan meter kubik kayu dan demekian juga Polres Tanah Laut,” ucapnya, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga : Pihak Duta Mall Akui Bangunan Gedung Parkir Tanpa IMB
Sempat hampir kecolongan, pihak Dishut mengungkapkan hal tersebut dikarenakan terlalu sibuk menangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalsel.
“Ternyata udara yang panas, kemudian perhatian kita kepada Karhutla membuat kita agak lengah. Sehingga ada jalan yang berhasil pelaku bikin dengan menggunakan alat berat,” terangnya.
Hanif Faisol menuturkan, kemarin telah memutus akses para pembalak liar. Seluruh barang bukti turut dibawa Dishut, sedangkan sisa kayu yang tertinggal langsung dimusnahkan.
“Semua kayu potensial kita angkut, karena berada dalam hutan produksi. Sebagian kayu jenis kecil yang tertinggal kita musnahkan di sana, dengan gergaji atau dipaku sehingga tidak bisa dimanfaatkan dan kembali menjadi humus tanah,” jelasnya.
Dishut Kalsel juga terus berupaya menangani hutan dengan mengaktifkan larangan kegiatan ilegal logging dan ilegal mining, laporan pencegahan bulanan juga terus terpantau.
“Semuanya sudah teranggarkan, jadi tidak ada alasan untuk tidak berupaya dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Baca Juga : 748 Botol Minol Diangkut Satpol PP
Untuk Pelaku yang berada di Riam Adungan, saat ini Dishut Kalsel masih menunggu Polres Tanah Laut memproses hukum.
“Telah dijadikan tersangka, kami menunggu mereka dulu untuk kasus yang serupa di lokasi berbeda, kita nggak mungkin melanggar etika,” kata Hanif.
Sedangkan untuk barang bukti terdapat dua skema, pertama diamankan Kapolres Tanah Laut yang berada di lokasi dan dijaga selama 24 jam. Sedangkan Dishut mengamankan kayu yang mampu diamankan dan sudah dalam mekanisme lelang, karena sifatnya yang mudah rusak. (nuha)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan