Pihak Duta Mall Akui Bangunan Gedung Parkir Tanpa IMB

Bangunan gedung parkir Duta Mall yang diduga tanpa IMB. (farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Berdalih mengantongi izin prinsip tanpa punya izin mendirikan bangunan (IMB), pihak Duta Mall membangun gedung parkir yang masih menjadi satu bangunan di pusat perbelanjaan Duta Mall.

Alasan pihak Duta Mall, seperti yang diutarakan Manager Operasionalnya Yeni, karena ada desakan pihak investor.

“Kami tidak ingin investor lari, lagipula dari gedung parkir itu menyumbang PAD Banjarmasin dari sektor pajak parkir,” kata dia, kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Selain itu, sebutnya, pihaknya sudah mengajukan IMB sejak 2014 silam atau semenjak ada investor untuk gedung parkir itu. Hanya saja, belum bisa diterbitkan karena terkendala belum adanya RTH yang disiapkan pihak Duta Mall.

“Padahal lahannya kita sudah siap, ada di belakang Duta Mall,” ujarnya lagi.

Yeni membantah, jika IMB itu tak dikeluarkan lantaran lahan gedung parkir itu berada persis di lokasi RTRW untuk pemukiman. “Data kami RTRW-nya sudah sesuai, yakni kawasan hunian dan bisnis,” sebutnya.

Namun saat disinggung soal kesiapan pihak Duta Mall menerima sanksi hukum, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Baru? Ia enggan mengiyakan.

“Soal itu kita diskusikan dulu dengan manajemen,” jawabnya.

Seperti diketahui, pada PP No 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelakasanaan UU No 28 tahun 2002 pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB gedung dikenakan sanksi penghentian sementara, perintah pembongkaran, juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Banjarmasin H Deddy Sophian mempertanyakan ketegasan Pemko Banjarmasin menyikapi Duta Mall yang membangun gedung parkir tanpa IMB.

“Investor manapun masuk kita welcome, tapi peraturan yang ada harus ditaati,” ketus H Deddy, Jumat (8/11/2019) kemarin.

Politisi PKB menduga, proyek itu melanggar dua Perda Banjarmasin, yakni Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang IMB serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin.

“Makanya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, tak bisa mengeluarkan IMB gedung tersebut, lantaran terganjal status RTRW, pasalnya, lokasi pembangunan gedung baru Duta Mall itu diperuntukan pemukiman, bukan untuk banguan bisnis,” cetusnya.

Jadi, ia meminta jika melanggar jelas ada tahapan dan sanksi. “Apakah distop, dibongkar atau dievaluasi,” ujarnya.

Sementara Kepala DPMPTS Banjarmasin Muryanta membenarkan dinasnya belum bisa mengeluarkan IMB untuk bangunan parkir Duta Mall, dikarenakan belum ada kepastian analisis dampak lingkungan pada proyek itu.

“Sebenarnya pihak DM sudah lama mengurus izin, karena terkendala dengan tata ruang permukiman izin masih diproses,” katanya, kepada wartawan.

Ia sangat menyesalkan sikap manajemen Duta Mall, atas pekerjan  yang membangun terlebih dahulu tanpa mengantongi IMB. “Lain itu gedung utama yang dibangun selaras dengan keberadan IMB,” timpalnya.

Dirinya menduga langkah cepat itu, diambil oleh manajemen DM tersebut, agar para investor tak keburu pindah ke daerah tetangga, maksudnya ke Banjarbaru dan Banjar. (farid)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan