Dinas Pendidikan Klarifikasi Isu Penggunaan Pakaian Adat Diwajibkan di Sekolah

Suasana aktivitas belajar peserta didik SMA Negeri 6 Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penggunaan pakaian adat di sekolah belakangan ini santer diperbincangkan. Isu ini mencuat setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim dikabari bakal menerapkan aturan baru terkait seragam sekolah tahun 2024.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi menerangkan bahwa aturan tentang penggunaan pakaian seragam sekolah telah diterbitkan sejak tahun 2022.

Regulasi itu dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga : Selama Ramadan Hingga Idul Fitri 1445 Hijriah, Peningkatan Volume Sampah di Banjarmasin Mencapai 15 Ton

Baca Juga : Komitmen Dukung Peningkatan SDM, Haji Yuni Kagumi Semangat dan Kebersamaan KNPI Kalsel

Nuryadi menjelaskan, dalam peraturan menteri tersebut tidak ada kewajiban penggunaan pakaian adat secara rutin seperti seragam sekolah. Namun hanya saja peserta didik diwajibkan memakai acara adat di momen atau acara tertentu.

“Untuk Kota Banjarmasin sudah mengedarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Di situ dijelaskan untuk pakaian sekolah, hanya untuk topi dan dasi untuk apel Senin. Jadi tidak benar ada semacam perubahan, pakaian adat itu diatur misal Hari Kartini, Hari Pahlawan, dan HUT Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nuryadi menjelaskan tujuan pengaturan seragam sekolah untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan pada peserta didik.

Sementara itu, seragam sekolah yang digunakan saat ini yakni atasan putih dan bawah merah untuk SD, atas putih dan bawah biru untuk SMP, atas putih dan bawah abu untuk SMA, serta pakaian coklat Pramuka. Masing-masing sekolah, sebutnya, juga memiliki seragam khas seperti corak sasirangan serta pakaian olahraga.(rizqon)

Editor : Amran