BANJARMASIN, klikkalsel.com – Diduga tidak melunasi pembayaran proyek perumahan dinas, PT Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin digugat perdata sebesar Rp8,1 miliar lebih oleh PT Fitria Trans Tamara di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Penggugat adalah Direktur PT Fitria Trans Tamara, Makmum atas kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya. Perkara ini bermula ketika Makmun mengerjakan proyek perumahan dari Pelindo III Banjarmasin pada 2016 lalu.
Namun proyek terhenti saat pembangunan 13 unit rumah bergulir di kawasan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan karena pembayaran macet. Belakangan diketahui, proyek terhenti lantaran kawasan perumahan bermasalah.
Dalam gugatannya, Makmum meyakini tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas diterbitkan surat oleh tergugat No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 6 Desember 2017 dan Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 Februari 2018 .
Makmum meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
âAgar menghukum tergugat wajib membayar kepada penggugat seketika dan sekaligus kerugian materiel dan imateriel,â sebutnya dalam petitum gugatan.
Baca Juga Digugat di Pengadilan, Pembakal Pengambau Hilir Dalam Tetap Dilantik
Baca Juga Pemenang Pilkades Jelapat 2 Digugat atas Tudingan Money Politic
Untuk kerugian materiel sebesar Rp1.702.000.000 berdasarkan nilai tagihan termin I yang tercantum dalam invoice yang tidak dibayarkan.
Makmum pun mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat, menurut hukum sebesar 6 persen per tahun selama 90 bulan. Penggugat pun menelan kerugian sebesar Rp765 juta.
âKesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang. Tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp5.675.000.000,â sambungnya.
Selain itu, Makmum meminta kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp10 juta setiap hari. Apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap nanti.
Sidang gugatan perdata ini tengah proses pada pemeriksaan saksi antara pihak penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara itu, Pelindo III Banjarmasin tak menampik pihaknya digugat perkara perdata oleh Makmum selaku Direktur PT Fitria Trans Tamara.
Junior Manager Umum dan Humas Pelindo III Banjarmasin, Suprayogi Sumarkan menerangkan pihaknya telah menyusun langkah hukum menghadapi gugatan.
Pelindo menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum, dalam hal ini Kejari Banjarmasin untuk mewakili perusahaan dalam proses persidangan.
Dikatakannya Pelindo menghormati dan mendukung sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan. Perusahaan percaya bahwa pengadilan akan memproses perkara ini secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
âDalam agenda persidangan yang telah berlangsung, Pelindo telah menyampaikan jawaban atas klaim/gugatan yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara,â tuturnya kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Jawaban tersebut mencakup argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa ini.
Pelindo berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik dan profesionalisme. Perusahaan berharap agar proses hukum ini dapat segera mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pelindo juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum ini berlangsung. Perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.
âPerusahaan akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan siap memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,â pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi