Denny Indrayana Kekeh Gugat Hasil PSU ke MK, Politisi PAN: Kurang Berbesar Hati Menerima Kekalahan

Denny Indrayana Kekeh Gugat Hasil PSU ke MK, Politisi PAN: Kurang Berbesar Hati Menerima Kekalahan
Denny Indrayana Kekeh Gugat Hasil PSU ke MK, Politisi PAN: Kurang Berbesar Hati Menerima Kekalahan

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana, membulatkan niat akan menggugat sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon nomor urut 2 tersebut, memastikan bakal melayangkan gugatan setelah 3 hari penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Kalsel.

Pelaksanaan PSU 9 Juni lalu di 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota yakni Banjarmasin Selatan, Martapura, Mataraman, Astambul, Aluh-Aluh, Sambung Makmur, dan Binuang sepertinya tidak sesuai dengan harapan Denny Indrayana-Difriadi.

Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan menunjukkan pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) atau familiar dikenal Paman Birin dan Haji Muhidin unggul. Bahkan duet kandidat ini memperjauh selisih suara.

Salah satunya, penetapan hasil rekapitulasi suara PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan, paslon nomor 1 Paman Birin dan Haji Muhidin mendominasi perolehan suara sebesar 47.030 dan paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi memperoleh 23.806.

Angka perolehan ini meningkat signifikan jika dibanding pilkada 9 Desember 2020. Paslon 1 hanya meraup suara 28.950 dan rivalnya paslon mendapat suara sebanyak 26.724 pemilih.

Baca Juga : BirinMu Unggul Telak Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan

Kekalahan telak itu mendorong praduga Denny Indrayana yang menurutnya terjadi kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM). Sebab itu, kandidat bergelar profesor hukum tata negara tersebut kekeh kembali melayangkan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi, seperti pada Pilkada 9 Desember lalu.

“Bahwa amanat suara rakyat yang diberikan ke pundak H2D (Haji Denny-Difri) akan kami perjuangkan dengan cara-cara yang benar, konstitusional dan kita perjuangkan sampai titik peluh penghabisan,” ucapnya dalam keterangan video berdurasi 9 menit lebih di akun Instagram dennyindrayana99, Senin (14/6/2021) malam.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW PAN Kalsel, Afrizal, menilai Denny Indrayana kurang berbesar hati menerima kekalahan untuk keduanya kali yakni pada pencoblosan 9 Desember 2020 dan PSU 9 Juni 2021.

Dia menegaskan kemenangan Paman Birin dan Muhidin adalah kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada duet kandidat calon gubernur petahana dan mantan wali kota Banjarmasin.

“Denny Indrayana sebagai seorang yang memiliki intelektual tinggi harusnya sadar akan hal ini. Jadi ini bukan tentang hal gugat menggugat di MK cuman kurang berbesar hatinya seorang Denny Indrayana dalam menerima kekalahan,” ucapnya, Selasa (15/6/2021).

Afrizal menyayangkan lagi-lagi Denny Indrayana menuding pelaksanaan PSU 9 Juni lalu marak terjadi kecurangan. Malah sebaliknya, anggota DPRD Kota Banjarmasin ini bersyukur pelaksanaan PSU berlangsung kondusif, aman dan lancar.

“Harusnya dia bercermin hasil keputusan masyarakat itu telah mutlak menambatkan pilihan kepada Paman Birin dan Haji Muhidin, dan Denny harus bisa berbesar hati menerima hal tersebut. Apabila dia tidak menerima hal tersebut dan terus melakukan gugatan-gugatan artinya dia mempermalukan dirinya sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, pada hitung cepat KPU secara keseluruhan se Kalsel di laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp/tungsura/63 update tanggal 14-06-2021 pukul 16:38 WITA menunjukkan Sahbirin Noor-Muhidin unggul 51,2 persen dengan total suara 869.621sedangkan Denny Indrayana-Difriadi memperoleh 828.591 suara atau 48,8 persen.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan