Demi PAD, Pengawasan dan Pembinaan Tempat Hiburan di Banjarmasin Bakal Diperketat

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto menyerahkan kenang-kenangan kepada Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat Suharja. (foto : farid/klikkalsel)

JAKARTA, klikkalsel – Kinerja Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi terkait pariwisata bisa dijadikan contoh.

Untuk mengoptimalkan penyerapan pajak dan retribusi terkait pariwisata, suku dinas tersebut setiap hari berkeliling melakukan konfirmasi ke setiap wajib pajak.

“Tujuannya untuk mengingatkan dan mendorong biar sadar diri untuk bayar pajak,” ungkap Kasi Industri Pariwisata pada Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat Supriyanto, ketika menerima rombongan Komisi II DPRD Banjarmasin, Jumat (12/7/2019).

Kemudian membantu pengecekan dan kelengkapan serta mengingatkan untuk memperbaharui izin tempat hiburan yang sudah habis.

“Dilengkapi surat tugas, kami setiap hari berkeliling ke wajib pajak. Dan setiap bulan laporannya dibukukan, disertai bukti foto dan berita acara, yang kemudian diserahkan ke PTSP untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.

Ia menyatakan, kegiatan berkeliling ke wajib pajak tersebut hanya disiapkan motor dinas plus bahan bakar, jadi tidak ada disiapkan anggaran khusus. “Hanya fasilitas transportasi yang disiapkan, kalau tunjangan tidak ada. Karena sudah ada TKD (tunjangan kinerja daerah),” sebutnya.

Sedangkan untuk pengawasan, seminggu dua kali terlibat dalam pengawasan tempat hiburan. “Biasanya pada saat ramai kunjungan, seperti malam Kamis, Sabtu atau Minggu,” imbuhnya.

Jumlah wajib pajak terkait pariwisata ada 3.400 titik di Jakarta pusat, dengan 23 item retribusi dan pajak. “Diantaranya, hotel, bakery bola sodok. BPW, foodcourt, renang, pijat, spa, cafe dan tempat hiburan lainnya,” kata Supriyanto.

Diakuinya kewenangan dinas pariwisata sudah terbatas sebab, kepengurusan perizinan sudah dialihkan ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), kecuali izin Pendaftaran Tanda Usaha Pariwisata (PTUP). Sehingga, pihaknya hanya bisa memberikan saran kondisi lingkungan kepada PTSP.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Arupah Arif menilai, upaya yang dilakukan Suku Dinas Pariwisata dan kebudayaan Jakarta Pusat sangat baik dalam rangka optimalisasi PAD sektor pariwisata. Baik itu pengawasan tempat hiburan, ataupun pembinaan dan even-even seperti lomba.

“Ini harus dilakukan juga di Banjarmasin, agar pengembangan pariwisata bisa lebih meningkat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo menilai, upaya Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat dalam hal pengawasan dan pembinaan untuk membantu peningkatan PAD dari pariwisata sangat bagus.

Ia pun akan menyampaikan hal tersebut kepada Pemko Banjarmasin, agar bisa mencontoh. Sebab, pengawasan tempat hiburan di Banjarmasin masih longgar.

“Komisi II bakal mendesak ada pengawasan dan pembinaan serupa di Banjarmasin,” pungkasnya.

Komisi II DPRD Banjarmasin saat menggali informasi terkait upaya peningkatan PAD dari sektor pajak di Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat. (foto : farid/klikkalsel)

Selain Arupah Arif dan Bambang Yanto, Kunker rombongan komisi II diikuti anggota Maulana, HM Faisal, Rasyid Ridha, Abdul Gais, M Isnaini, M Nasir, Noval, Asmad, dan perwakilan Dinas Pariwisata Banjarmasin Jiki Khuzaimi.

Dan rombongan diterima Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat oleh Kasi Industri Pariwisata Supriyanto, Kasi Pembinaan Pemuda dan Olahraga Sinta Muthia Sari dan Kasubag Tata Usaha Suharja. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan