Curi Sekarung Handphone, Baihaki Masuk Jeruji 

Baihaki (31) dan 5 Handphone barang bukti yang diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang warga Jalan Tambingkar Kanan, Pemurus Dalam Komplek Graha Tembikar Permai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar terpaksa masuk jeruji besi.

Pasalnya, pria bernama Baihaki (31) itu, diamankan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, karena ketahuan telah mencuri satu karung berisi 5 dus handphone merek Vivo, yang merupakan milik PT Dira Pratama Experindo di gudangnya Jalan Gubernur Soebarjo, Basirih.

Baihaki melakukan aksinya itu bersama rekanya bernama Adi Kurniawan alias Utuh (36), warga Jalan Barito Hilir, RT.035, Kecamatan Banjarmasin Barat yang saat ini masih belum tertangkap dan ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, lewat Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, penangkapan Baihaki dilakukan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang diBack Up Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin

“Baihaki diamankan dikediamannya pada Rabu 27 April 2022, sekitar pukul 01.00 Wita,” kata Ipda Hendra Agustian Ginting, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga : Mengamuk Menggunakan Sajam Saipul Diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat

Baca Juga : Berani Curi Smartphone tetangga, Kai Ditangkap Polisi

Diungkapkannya, pencurian ini terjadi pada Senin (4/4/2022) silam, yang mana saat itu pegawai PT Dira Pratama Experindo melakukan bongkar muat.

Setelah bongkar muat korban baru menyadari, ada satu karung yang telah hilang, yakni berisi 5 dus handphone merk Vivo dengan rincian 20 unit Vivo Y15 64 Gb, 10 unit Vivo Y15 32 Gb, 10 unit Vivo Y21A 64 Gb, 10 unit Vivo Y21T 128 Gb, 10 unit Vivo Y33s 128 Gb.

“Total kerugian jika diuangkan mencapai Rp133 juta,” ujar Kanit.

Merasa ada yang mencuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat dan bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan perburuan, berhasil meringkus Baihaki di rumahnya Jalan Tembingkar Kanan, Pemurus Dalam Kompleks Graha Tembikar Permai, Blok 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pegawai gudang Utuh yang turut terlibat, saat ini masih DPO. Diketahui, Utuh adalah penanggung jawab gudang, sedangkan Baihaki adalah kernet mobil angkutan yang mengambil barang ke sana.

“Saat proses bongkar muat, Utuh memberikan kode kepada Baihaki kapan dia harus mengambil barang tersebut,” imbuhnya

Setelah berjalan lancar, dan berhasil menggondol karung berisi ponsel tersebut, Baihaki kemudian menjualnya ke berbagai konter ponsel di daerah Hulu Sungai dan Banjarmasin.

Dari hasil penjualan ponsel-ponsel tersebut Baihaki mengaku mendapatkan uang sekitar Rp60 juta.

Akan tetapi saat ini, uang tersebut telah habis lantaran digunakan semuanya untuk bermain slot game atau judi online serta kebutuhan hidup sehari hari.

“Sedangkan Utuh diketahui membawa satu unit ponsel curian tersebut dan belum menerima hasil penjualan ponsel lainnya dari Baihaki,” ucap Kanit reskrim.

Saat ini, Baihaki beserta barang bukti yang tersisa 5 unit Handphone merek Vivo dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat.

“Atas perbuatannya, Baihaki disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (airlangga)

 

Editor : Akhmad