Berani Curi Smartphone tetangga, Kai Ditangkap Polisi

M alias Kai (56) ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong amankan seorang pria berinisial M alias Kai (56) lantaran berani mencuri smartphone tetangga, Rabu (14/04/2022) sore.

Kai diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar bahwa pelaku Kai mengambil smartphone warna biru tersebut dengan cara memasuki rumah pelapor melalui pintu dapur” ujarnya.

Kejadian terjadi pada Rabu sore (13/02/2022) sore, berawal ketika pelapor bersama keluarganya duduk di teras depan rumah mereka.

Baca Juga : Nyanyian Katikih Bawa Uning dan YT Antarkan ke Dalam Sel

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Rika Tertangkap, Begini Motifnya

Kemudian anaknya pergi ke dapur dan meletakkan satu smartphone warna biru di atas lemari piring, ketika pelapor akan mengambilnya, smartphone tersebut sudah tidak ada di tempatnya

Sehingga hilangnya smartphone yang di letakkan di atas lemari piring menyisakan misteri bagi pemiliknya. Tidak tinggal diam, pelapor melaporkan perihal hilangnya smartpone tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Kai (56) diamankan petugas di rumahnya.

“Setelah di interogasi, Kai mengakui perbuatan nya telah mengambil smartphone tersebut,” ucapnya.

Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa satu buah smartphone warna biru telah di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (Dilah)

Editor: Abadi