Masuk DPO, Direktur AJM Diamankan di Tanah Bumbu Oleh Tim Kejaksaan

Kejari Tabalong ketika berhasil mengamankan DPO Agus Madian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong mengamankan DPO, Agus Madian selaku Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM) pada Rabu (22/3/2023) subuh.

Agus Madian yang seorang terpidana penambangan tanpa izin tersebut diamankan ketika sedang berada di Kabupaten Tanah Bumbu oleh gabungan Tim Kejaksaan.

“Tim Pidum Kejati Kalsel, Kejari Tabalong dibantu oleh Kejari Tanah Bumbu telah berhasil menemukan DPO atas nama Agus Madian di daerah Tanah Bumbu pada dini hari pukul 04.50 WITA,” ungkap Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina.

Menurut Amanda, DPO Kejaksaan Negeri Tabalong tersebut saat itu tidak memungkinkan di bawa ke Rutan Tabalong, maka dilakukanlah eksekusi dan dititipkan di Lapas Kelas III Batulicin.

Baca Juga : Setahun Ngumpet, DPO Korupsi Jembatan Timbang Tabalong Diamankan Tim Kejaksaan

Baca Juga : DPMPTSP Keluarkan Izin Minol, PAD Disbudporapar Sektor Minol Terisi Rp 200 Juta

“Untuk saat ini pelaksaan eksekusi terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5633 K/Pid.Sus/2022 dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan Kasasi pada Kejaksaan Negeri Tabalong yang mana membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung.

Agus Madian dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 Milyar dengan kententuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. (dilah)

Editor: Abadi