Pencuri Handphone di Warung Sayur yang Sempat Viral di Ringkus Polisi Beserta Penadahnya

Pelaku Mutiara saat mengambil handphone di box motor depan warung sayur Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi ungkap kasus pencurian handphone atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan warung Sayur Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (11/12/2023) kemarin. Rekaman video yang memperlihatkan aksi pelaku sempat ramai di media sosial.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 Wita dan sempat terekam CCTV, dimana saat itu pelaku Mutiara (34) datang ke depan warung sayur tersebut dan tiba-tiba mengambil handphone di box depan sepeda motor yang terparkir di depan warung.

“Pelaku ini warga Pekapuran Raya Gang Alima Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. Dia dilaporkan mengambil handphone milik Henedy (39) warga Jalan Melati Indah Perumahan Green Rahayu Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga Sebanyak 90 Warung Remang-remang dan Bangunan Liar di Banjarbaru Dikirim SP3, Bandel Bongkar

Baca Juga Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Terlibat Pencurian Toko Hijab, Empat Orang Masih DPO

Korban yang merasa dirugikan karena handphonenya sudah tidak ada lagi di box sepeda motor, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada Selasa (12/12/2023) kemarin, sekitar pukul 9.00 Wita.

Dari penangkapan itu, petugas melakukan interogasi hingga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone di depan warung sayur tersebut. Namun, pelaku menerangkan bahwa handphone tersebut sudah dijualnya.

“Dijualnya kepada seseorang di dekat jembatan Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Batola,” jelasnya.

Kemudian, petugas unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melakukan pengembangan dan hingga akhirnya mengamankan Zaenab (29) warga Berangas Timur yang diduga turut terlibat atas pencurian itu sebagai penanda.

“Sementara ini dari hasil interogasi kita untuk penadah mengaku sudah empat kali membeli Handphone hasil curian dari pelaku Mutiara,” ungkapnya.

Dengan demikian, diduga kuat pelaku Mutiara sudah sering melakukan pencurian.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut dan terancam pasal 362 KUHPidana. (airlangga)

Editor: Abadi