Bupati Tabalong Berharap Masyarakat Dapat Mematuhi Adanya Imbauan Tidak Melaksanakan Salat Jumat

Ilustrasi sholat jumat. (foto : net)
TANJUNG, klikkalsel.com– Umat islam di Kabupaten Tabalong untuk sementara waktu terpaksa tidak dapat menggelar salat Jumat seperti biasanya.
Hal itu menyusul adanya imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabalong Nomor : P-003/MUI-TA/03/2020 tentang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Tabalong.
Dalam surat imbauan yang ditandatangi Ketua MUI Tabalong, KH Sabillarrusadi dan Sekretaris MUI Tabalong H Hormansyah itu, umat Islam diminta untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing.
Di samping itu, salat lima waktu juga diminta untuk dilaksanakan umat muslim di rumah masing-masing.
“Dan untuk menggugurkan kewajiban fardhu kifayah berjamaah di masjid atau mushola hanya dilaksanakan oleh imam dan beberapa makmum,” tulis MUI Tabalong dalam surat imbauan tersebut.
Tak hanya pelaksanaan salat berjamaah, aktifitas keagamaan lainnya seperti, majelis taqlim, pengajian, yasinan yang melibatkan orang banyak dihentikan untuk sementara waktu.
Terpisah, Bupati Tabalong, Anang Syakfiani saat meninjau posko screening test di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Senin (30/3/2020), berharap semua pengurus masjid dan masyarakat untuk dapat memahami dan mematuhi himbauan yang telah dikeluarkan MUI Tabalong.
“Saya berharap masyarakat bisa mengikuti ini. Nanti kalau kondisinya sudah membaik, kita akan kembali ke masjid,” ujarnya.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan