Bupati HSU Apresiasi Adanya Sidang Landreform

Bupati HSU H. Abdul Wahid HK (foto : humpro setda hsu)
Bupati HSU H. Abdul Wahid HK (foto : humpro setda hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK, mengapresiasi Landreform sebagai usaha mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan para petani.
Landreform yang diapresiasi oleh Bupati HSU dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil, dengan mengubah struktur pertanahan secara revolusioner, guna merealisasikan keadilan sosial.
Demikian disampaikannya pada saat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten HSU tahun 2020, bertempat di Gedung Agung lantai 2 Amuntai.
“Sidang ini tentunya penting bagi masyarakat untuk mendapatkan otoritas pemanfaatan tanah sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut Wahid, tanah merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa dan masyarakat Indonesia, dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian lanjutnya, tanah bukan hanya sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam, namun juga merupakan salah satu faktor dalam menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Proses kepemilikan landreform ini bersifat gratis atau tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang akan diberikan kepemilikan tanah,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Hulu Sungai Utara, Chris Pius Joko Sriyanto dalam laporannya, Landreform bermaksud mengadakan suatu perubahan penguasaan atas tanah yang lampau ke arah sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah, yang baru disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang giat melaksanakan pembangunan ekonomi.
Kegiatan Landreform pada tahun 2020 ini redistribusi tanah dilaksanakan pada 5 desa, yaitu untuk pelepasan tanah negara yang dikuasai masyarakat Desa Pakapuran 89 bidang dan Desa Rantau Karau Raya 95 bidang, totalnya yang sudah di redistribusikan 184 bidang.
Sedangkan untuk pelepasan sebagian kawasan hutan untuk Desa Ambahai, Tampakang dan Pal Batu masih dalam tahap pengukuran dan inventarisasi terhadap subjek.
“Sebenarnya untuk target redistribusi di Kabupaten HSU tahun ini, ada 3000 subjek, namun karena terkendala pandemi Covid-19, sehingga diputuskan menjadi 1000 subjek” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan