BPKPAD Banjarmasin Sosialisasikan Pajak BPHTB Secara Online

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat membuka kegiatan sosialisasi Pajak Daerah BPHTB Online

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin.

Sosialisasi yang dilakukan tidak lain sebagai upaya BPKPAD untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak BPHTB.

Dimana didalam sosialisasi tersebut mengemukakan kemajuan teknologi digital, agar mempermudah masyarakat untuk membayarkan pajak BPHTB yakni dengan sistem online.

Disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, bahwa sosialisasi ini dilakukan agar menghilangkan segala macam kecurigaan dan lainnya dalam proses administrasi.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Daerah Banjarmasin 86,22 Persen

Baca Juga : Sudah 5 Tahun Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall Sebesar Rp 1,7 Miliar Belum Juga Lunas

Untuk itu cara yang dilakukan yakni dengan sistem transaksi pembayaran pajak secara online. Hal ini juga tentu sejalan dengan dukungan Pemko Banjarmasin terhadap literasi digital dan transaksi non tunai.

“Kota Banjarmasin sebagai salah satu kota yang mengandalkan sektor perdagangan dan jasa. Tentu hal ini akan sangat membantu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibobo mengatakan transaksi pajak melalui digitalisasi ini terus gencar disosialisikan agar masyarakat khususnya pengusaha bisa memanfaatkan layanan transaksi yang lebih mudah.

“Kita tidak bisa memungkiri masih banyak masyarakat yang belum paham digitalisasi,” ujarnya.

Meski demikian saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan sektor pajak. Baik itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Reklame, Parkir, BPHTB, Hotel, Tempat Hiburan dan lainnya dengan harapan bisa mengoptimalkan PAD sehingga target terpenuhi.

Dimana BPKPAD diberi target PAD dari jenis pajak BPHTB sebesar Rp 36 miliar, namun Perubahan target tersebut meningkat dengan penambahan sebesar Rp 4 miliar menjadi Rp 40 miliar.

“Dengan ada sosialisasi ini ada potensi-potensi lain yang akan kita kejar untuk memenuhi target PAD dari sektor pajak,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran