PARINGIN,klikkalsel.com – Membanggakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan melalui bidang Pemberantasan berhasil membekuk pemuda pengedar sabu , yakni SR (23), warga Hulu Sungai Tengah (HST).
Ini merupakan tangkapan pertama yang dilakukan BNN Balangan sejak diaktifkannya bidang pemberantasan yang sempat terkendala karena kekurangan anggota dan penyidik.
SR ini ditangkap saat melintas kabupaten Balangan tepatnya di Jalan A Yani, Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Balangan.
Ia dibekuk oleh tim dari BNN Kabupaten Balangan bekerjasama dengan BNN Kalsel saat membawa barang diduga narkotika jenis sabu.
“kita indikasikan pelaku ini ingin menjual barang haram ini ke Balangan, barang bukti kurang lebih 0,60 gram sabu diduga akan diedarkan di wilayah Balangan,” ucap Kepala BNN Kabupaten Balangan, AKBP Katamsi, Selasa (30/6/2020).
Penangkapan kali ini diketahui pertama kali dalam masa AKBP Katamsi menjabat. Tepatnya dalam empat bulan terakhir. Ini merupakan bentuk kepedulian BNN Kabupaten Balangan dalam penanganan narkoba di wilayah berjuluk Bumi Sanggam tersebut.
Lebih lanjut perihal penangkapan itu, AKBP Katamsi menerangkan, tak ada perlawanan dari yang bersangkutan. SR juga diamankan saat berkendara di Desa Hamparaya, pada Senin (29/6/2020) malam.
“Tak ada perlawanan dari SR atas penangkapan tersebut. Tim pun menangkapnya kemudian melakukan penggeledahan. Lantas didapati adanya narkotika jenis sabu di badan SR,” ujarnya.
Barang itu disimpan dalam kotak rokok yang ia bawa. Kemudikan, baik SR dan sejumlah barang bukti langsung diamankan.
Beberapa barang bukti lainnya adalah smartphone Samsung milik SR, dompet dan kendaraan Scoopy yang ia tunggangi saat dibekuk.
“Kita akan lakukan pengembangan jaringan pengedar sabu ini, untuk sementara akan kita dititipkan di sel tahanan Polres Balangan sambil menunggu penyidikan lebih lanjut,”Pungkasnya. (fitri)