Kawanan Pencuri Mesin Pompa Air Diamankan

Ketiga Pelaku Pencurian Mesin Penyedot Air beserta barang buktinya (foto : humres hsu)
Ketiga Pelaku Pencurian Mesin Penyedot Air beserta barang buktinya (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pencurian mesin pompa air merek Yanmar di Desa Tambang Kecil, Sungai Pandan, Kabupaten HSU.
Mereka yang diamankan petugas berinisial SA (31) dan HA (31) warga Jalan Polder Selatan Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sungai Pandan, serta HE (30) warga Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro membenarkan, adanya tindak pidana pencurian di wilayahnya, setelah adanya laporan dari korban Dupriansyah (43) warga Desa Tambalang Kecil, bahwa mesin pompa dan pengisap air di depan gudang penangkaran padi telah hilang dekat persawahan, Senin (29/6/2020) sekira pukul 01.00 Wita.
Baca Juga : Geger Penemuan Benda Dikira Bom, Polda Kalsel Terus Lakukan Pendalaman
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alabio, guna diproses dan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dengan menurunkan anggota ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari seorang saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya, sekira beberapa jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wita, pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pelaku di dalam sebuah rumah Jalan Hasbullah Yasin Desa Sungai Pandan dan kemudian diamankan lagi 2 orang pelaku tersebut yang diduga pelaku pencurian pompa dan pengisap air tersebut diatas,” terangnya, Selasa, (30/6/2020).
Dari ketiga pelaku juga telah diamankan antara lain 1 buah potongan bambu, 8 set baut, 1 stand duduk mesin pompa, 1 unit mesin merek Yanmar, dan 1 unit alat pengisap air (kato) merek Niagara.
Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Alabio untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku bakal disangkakan tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka pelaksanaan Program Inovasi Polres HSU Polda Kalsel yaitu HSU TANGKAS (Tangani Kasus Dengan Cepat Dan Tuntas). Hal ini juga dalam menindaklanjuti Lima Program Kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.IK, SH, MH yaitu salah satunya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan