Bawaslu Tangani Pelanggaran Kampanye Caleg di Halaman Sekolah

Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan saat menerangkan kepada awak media, seputar sengketa pemilu.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mencatat ada dua sidang sengketa pemilu yang ditangani. Pertama pada 2018 tadi dan telah diputuskan.

Baru-baru ini Bawaslu juga menangani soal pelanggaran kampanye yang pasalnya ada caleg di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berkampaye di tempat pendidikan. Kasusnya saat ini masih berproses sidang sengketa pemilu.

“Sidang berproses ini di Kabupaten Hulu Sungai Tengah salah penggunaan tempat sesuai STTPnya. Ini masih jalan sidang-sidang selanjutnya,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan kepada awak media di sela agenda rapat koordinasi proses penyelesaian sengketa pemilu di Hotel Nasa Banjarmasin.

Sebelumnya, sidang sengketa pemilu yang terjadi di Kabupaten HST, bergulir di Kantor Bawaslu Kalsel Jalan R.E Martadinata Banjarmasin, Kamis (14/2/2019) lalu.

Sidang dipimpin tiga komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani sebagai ketua majelis, serta Nur Kholis Majid dan Aris Mardiono sebagai anggota majelis. Dalam persidangan turut dihadirkan saksi yang memberikan keterangan kepada majelis sidang.

Saksi, Nurul Huda yang juga anggota Panwaslu Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, memberikan keterangan ada dugaan kegiatan kampanye atau sosialisasi di area lembaga pendidikan SD Negeri Awang Baru, pada Jumat 18 Januari 2019 lalu.

Mereka yang diduga melakukan pelanggaran, yakni Saiful Rasyid dan Aulia Oktafiandi caleg Partai Gerindra DPR RI Dapil Kalsel 1, Rizki Niraz Anggraini yang merupakan caleg Partai Hanura DPRD Kalsel dapil 4 Kalsel, M Luthfi Rahman selaku timses Gerindra, dan Khairul Fatarujali timses Partai Hanura.

Menurut informasi, laporan berawal dari kegiatan sosialisasi terbatas para caleg tersebut, yang diagendakan gedung pertemuan desa setempat.

Kendati hanya berkapasitas sekitar 100 warga, sehingga tempat dipindahkan ke halaman SDN Awang Baru merupakan tanah milik H Tarmizi.

Laporan dugaan pelanggaran yang kini bergulir pada sidang administrasi Bawaslu Kalsel. Diketahui mengacu pada Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan