Pemuda Ditangkap Usai Curi Uang Tetangga

TANJUNG, klikkalsel.com – Polsek Kelua berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang milik seorang warga lanjut usia di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (13/6/2026) malam.

Korban diketahui bernama RH (68), warga Desa Binturu RT 03, Kecamatan Kelua. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/06/2026) siang, setelah korban pulang mencuci pakaian di sungai. Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya yang berada di dalam sebuah tas berwarna hitam. Korban mendapati uang simpanannya telah hilang. Korban lalu menceritakan hal tersebut kepada cucunya dan selanjutnya cucu korban meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian.

Dalam pencarian tersebut, warga menemukan kain selendang berwarna kuning dan beberapa amplop kosong yang diduga merupakan tempat penyimpanan uang korban. Barang-barang tersebut ditemukan sekitar 100 meter dari rumah korban di area hutan.

Baca Juga : Tak Gentar Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid di Sungai Lulut Bikin Warga Resah

Baca Juga : Kepergok Curi Pisang, Maling Kabur Tinggalkan Motor di Kebun Warga

Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Djanan Kurniawan menjelaskan, berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang sebelumnya ada melihat pelaku berada di sekitar belakang rumah korban, anggota Polsek Kelua kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RA(20) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa karung berisi uang tunai sebesar Rp10.800.000 serta 5 amplop kosong dan kain selendang kuning yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut” ujar Iptu Djanan Senin (15/6/2026).

Pelaku RA kediamannya hanya berjarak 1 rumah dari rumah korban. Dan aksinya dilakukan setelah mengetahui korban memiliki uang, karena baru menjual hasil panen padi.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (renn)

Editor : Akhmad