Banyak Pelaku Usaha Belum Memahami Sistem Perizinan Penjualan Minol

Banyak Pelaku Usaha Belum Memahami Sistem Perizinan Penjualan Minol
Foto : Republika

Tidak hanya itu, menurutnya Dinas teknis dalam hal ini, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin juga akan melakukan survey ke lokasi, untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan ketentuan Perda.

Baca Juga : Ibnu Sina Gagal Bawa Masalah Perizinan Minol ke APEKSI

Baca Juga : Izin Penjualan Minol Bisa Didapat Melalui Pusat, Perda Nomor 10 jadi ‘Macan Kertas’

Salah satunya jarak antara tempat penjualan minol dengan tempat ibadah minimal harus 1 Kilometer. “Jika sudah sesuai, Dinas Teknis melapor ke DPMPTSP. Baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin operasionalnya. Tapi kalau ketentuan tersebut biasanya sulit dipenuhi oleh pelaku usaha untuk izin baru,” terangnya.

Ia menambahkan, jika ada pelaku usaha yang menjual minol tanpa mengantongi izin operasional, maka aparat penegak Perda yaitu Satpol PP bisa melakukan penindakan. Terlebih sampai saat ini, Muryanta mengaku tidak pernah menerbitkan izin baru terkait penjualan minol di Banjarmasin sejak 2017 lalu.

“Bisa saja ditindak karena itu bisa dikatakan ilegal, DPMPTSP juga sejak saya menjabat tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minol,” tandasnya. (fachrul)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan